KPK Terima Surat Pansus DPR Minta Hadirkan Miryam Haryani

Anggota DPR yang jadi tahanan KPK, Miryam S. Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat resmi dari Panitia Khusus Angket di DPR. Surat yang diterima pada 15 Juni 2017 itu meminta KPK menghadirkan anggota DPR yang saat ini jadi tahanan mereka, Miryam S Haryani, pada Senin, 19 Juni 2017 pukul 14.00 WIB.

Jaksa KPK: Novanto Cs Tekan Miryam Haryani Cabut BAP

Meski telah menerima surat, Febri menyatakan KPK belum menentukan sikap atas panggilan itu, apakah akan mengakomodir atau tidak keinginan DPR tersebut.

"Surat sudah diterima, tentunya surat ini kami bahas lebih lanjut dulu, lalu kami respon sesuai prosedur persuratan. Poin utama, respon dan tindakan KPK tetap akan didasari pada ketentuan hukum berlaku" kata Febri di kantornya, 16 Juni 2017.

Victor Laiskodat dan Miryam Haryani Tak Lagi Anggota DPR

Sebelumnya, pimpinan KPK sepakat dengan hasil kajian Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH-Unand) mengenai hak angket DPR.

Hasil kajiannya menyebut Angket yang digulirkan untuk memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan dan BAP mantan Bendum Hanura, Miryam S Haryani, cacat hukum, baik dari sisi obyek, subyek, mupun dari sisi prosedur.

KPK Eksekusi Miryam ke Lapas Pondok Bambu

"Bahwa semua yang dianggap dan ditemukan oleh para pakar itu, sesuai dengan pemikiran kami di KPK. Iya kami setuju," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2017.

Dari kajian yang dilakukan itu, APHTN-HAN dan Pusako FH-Unand meminta KPK tak memenuhi keinginan Pansus Hak Angket. Hal ini lantaran sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus taat pada konstitusi dan UU.

Hak Angket ini merupakan buntut panjang dari perkara Miryam S Haryani mecabut BAP miliknya di persidangan. Padahal Miryam sebelumnya membeberkan siapa saja oknum DPR yang menerima uang korupsi e-KTP.

Di persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, hakim sempat mengkonfrontasi penyidik KPK dengan Miryam untuk menetukan isi BAP itu. Miryam ngotot tetap cabut BAP lantaran waktu memberi keterangan, ia mengklaim telah dipaksa penyidik KPK.

Namun peristiwa itu langsung dibantah penyidik KPK, Novel Baswedan. Justru kata Novel Baswedan, Miryam cabut BAP lantaran diancam atau dipengaruhi sejumlah oknum di Komisi III DPR.

Belakangan, seiring DPR bentuk pansus angket, KPK menetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan penuntutan kasus e-KTP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya