Kasus Mi Instan Mengandung Babi Diminta Jadi Pelajaran

Mi instan mengandung babi.
Sumber :
  • Twitter BPOM

VIVA.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan diminta mengambil pelajaran terkait adanya kasus produk mi instan asal Korea yang terdeteksi mengandung DNA Babi. Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan hal ini harus menjadi pelajaran dan perhatian BPOM agar tak terulang kembali.

Ketahui 5 Dampak Buruk Terlalu Banyak Mengonsumsi Mie Instan Saat Sahur

Saleh menjelaskan sebelum izin impor diperoleh, biasanya pengusaha importir meminta izin dari berbagai instansi terkait seperti BPOM. Prosuder ini untuk melihat tingkat keamanan pangan yang akan diimpor.

"Waktu mengeluarkan izin, apakah BPOM tidak mengecek ini. Mestinya soal kandungannya juga harus diperiksa. Kenapa setelah masuk ke Indonesia baru kemudian ada temuan seperti ini," kata Saleh dalam keterangannya, Senin, 19 Juni 2017.

Sering Makan Mi Instan? Hati-hati, Ginjalmu Bisa Bermasalah!

Dia meminta agar BPOM bersedia menjelaskan persoalan ini kepada publik terkait sejak kapan mie tersebut beredar di pasaran. Dikhawatirkan, produk mi ini sudah lama beredar dan telah dikonsumsi masyarakat tanpa mengetahui ada kandungan babi di dalamnya.

"Kalau betul, bisa jadi ini kelalaian pihak BPOM untuk melakukan antisipasi," ujar politikus PAN tersebut.

TERPOPULER: Kisah Mualaf Cucu Gubernur Sumbar Hingga Larangan Konsumsi Mie Instan Saat Sahur

Kemudian, ia juga menyoroti perilaku importir dalam masalah ini. Bagi Saleh, sebenarnya tak masalah jika ada merek tertentu yang mengandung babi tetapi konsumennya non muslim.

"Tapi, kalau tidak ada labelnya, ini jadi masalah sebab bisa saja dibeli dan dikosunsumi masyarakat Muslim. Ini ada ketidakjujuran oleh importirnya," tuturnya.

Meski demikian, kebijakan BPOM yang sudah menarik produk ini harus diapresiasi. Tindakan ini sebagai salah satu upaya perlindungan konsumen yang semestinya sudah dilakukan

"Apalagi di saat melaksanakan ibadah puasa seperti ini, perlindungan konsumen sangat perlu diperhatikan dan diutamakan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPOM mengintruksikan Balai Besar atau Balai POM seluruh Indonesia untuk menarik empat produk mi instan asal Korea yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan, “mengandung babi”.

Selain tidak mencantumkan peringatan mengandung babi, importir juga tidak menginformasikan kepada BPOM bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi pada saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar.

Berdasarkan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea, keempat produk mi asal Korea yang mengandung DNA babi, yakni, Samyang (mi instan U-Dong), Nongshim (mi instan Shim Ramyun Black), Samyang (mi instan Rasa Kimchi), dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen).                             

"Terhadap produk-produk tersebut, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk dari peredaran," bunyi pernyataan BPOM dalam rilis resminya, Minggu, 18 Juni 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya