Kader PDIP Disebut-sebut Pelaku Utama Suap Proyek di Bakamla

Terdakwa kasus suap Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Mantan pejabat Badan Keamanan Laut RI, Eko Susilo Hadi, menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 19 Juni 2017.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Dalam salah satu poin pleidoinya, Eko mengungkapkan pelaku utama perkara korupsi proyek satelit monitoring yang terjadi di internal Bakamla.

"Jika menggunakan parameter orang yang berperan sebagai inisiator atau aktor intelektual dari fakta persidangan, sangat jelas peranan Ali Fahmi Habsyi sebagai aktor intelektual dalam pengadaan satelit monitoring," kata Eko saat membacakan pleidoi.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Menurut Eko, berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP), dapat disimpulkan pelaku utama dalam kasus suap adalah staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi Habsyi.

Lebih lanjut kata dia, sejak awal Ali Fahmi telah mempertemukan pihak Bakamla dengan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah. Bahkan berdasarkan fakta persidangan, Ali Fahmi yang mengajak suami Inneke Koesherawati itu untuk mengikuti pengadaan satelit monitoring.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Selain itu berdasarkan keterangan para saksi, Ali  yang merupakan politikus PDI Perjuangan menerima uang dari Fahmi Darmawansyah dalam jumlah yang cukup besar. 

Meski begitu Eko menyayangkan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi belum mampu menghadirkan Ali ke persidangan. Sebab kata Eko, ketidakhadiran Ali itu telah merugikannya dalam proses pembuktian.

Dalam persidangan, Eko juga menyampaikan harapannya agar permohonan sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku, dikabulkan oleh hakim.

"Saya sebagai terdakwa tentu memohon keadilan agar permohonan JC dapat dikabulkan. Apalagi saya bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang mengungkap orang yang paling berperan," kata Eko.

Sebagai informasi, Eko yang merupakan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla itu dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Eko juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku pihaknya belum mendeteksi keberadaan Ali. Meski begitu, pihaknya telah cegah Ali bepergian ke luar negeri.

"Sejauh ini belum ada catatan dari pihak Ditjen Imigrasi yang bersangkutan (Ali) keluar negeri," kata Febri. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya