Kata Kapolri Soal Ancaman Anggota DPR Tak Bahas Anggaran

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Salah satu anggota Panitia Khusus angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Mukhamad Misbakhun mengancam DPR tidak akan membahas anggaran Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi,  jika dua institusi itu tidak menghadirkan Miryam dalam rapat pansus angket KPK.

Aparat Gabungan Bersiaga di KPU dan DPR Jelang Penetapan Hasil Pemilu

Menanggapi hal itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian meyakini anggota Komisi III DPR RI tidak akan sampai menahan pembahasan anggaran tersebut.

"Ini kan, semua mekanisme mengenai anggaran sudah ada kan. Ada anggaran. Kalau kita melanggar Undang-undang, jelas-jelas ya mungkin. Tapi saya kira, enggak sampai ke situ lah," kata Tito usai buka bersama di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa 20 Juni 2017.

1.489 Personel Gabungan Kawal Demo Depan Gedung DPR, Pengalihan Arus Situasional

Mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatakan, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan DPR untuk mendiskusikan hal itu.

Tito meyakini anggota komisi III DPR tidak akan mengorbankan operasi Kepolisian yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ada Demo di Depan DPR, Arus Lalu Lintas dari Semanggi ke Slipi Dialihkan

"Kita kan memiliki proses-proses komunikasi politik juga. Enggak mungkin mengorbankan operasi Kepolisian, kemudian keamanan ketertiban masyarakat ya. ini kan bukan Tito pribadi, tetapi ini untuk anggota yang bertugas juga untuk mengamankan rakyat," ujarnya.

Tito mengatakan, ada perbedaan pendapat terkait dengan pasal 204 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Menurut dia, dari sejumlah anggota Pansus menilai hal itu sudah cukup jelas. Namun, pihaknya sudah berdiskusi di internal dan dengan pakar hukum, bahwa hal itu tidak dijelaskan berdasarkan hukum acara. Sehingga, perintah menghadirkan paksa seseorang dalam rapat pansus menjadi rancu.

"Kami sudah diskusikan internal dengan beberapa pakar. Persoalannya adalah acaranya seperti apa di sana," ujarnya.

Tito mempertanyakan, apakah menghadapkan paksa seseorang dalam rapat pansus bentuk termasuk kategori yang mana. Seperti penangkapan, atau penahanan. Sebab, selama ini yang berlaku di Kepolisian terkait upaya paksa dilakukan dalam rangka pro justisia sesuai dengan hukum acara seperti di tuangkan dalam KUHAP.

Tito menambahkan, surat perintah pemanggilan paksa itu dalam kontek pro justisia, atau dalam kasus pidana. Sedangkan proses pansus ini, bukan kategori proses pidana.

"Nah, ini ada polemik mengenai perbedaan pendapat hukum ini. Karena itu, kalau dari Polri berpendapat bahwa karena acara di MD3 itu tidak begitu jelas seperti apa bentuknya, surat perintah penangkapan, atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau seperti apa. Kalau penyenderaan apakah ada surat perintah Penyenderaan. Ini belum jelas. Karena bahasa hukum kami enggak ada dari bahasa hukum KUHAP," ujarnya.

Tito menegaskan, Polti bukannya tidak mau membantu Pansus Angket KPK terkait permintaan membawa paksa Miryam. Namun, lebih kepada pertimbangan hukum, agar tidak menyalahi ketentuan hukum.

"Kami bukan tidak ingin membantu DPR. Tetapi, ini persoalan hukum yang kalau seandanya kalau kami salah langkah ini kami juga bisa dituntut. Itu persoalannya," ucapnya.

Minta fatwa Mahkamah Agung 

Tito mengatakan sudah menyiapkan tim yang dipimpin oleh Wakapolri untuk bertemu dengan Komisi III berdiskusi untuk mencari solusi terbaik terkait interpretasi hukum mengenai pasal yang ada di UU MD3.

"Itu nanti ada tim Polri yang dipimpin Wakapolri yang akan melakukan konsultasi hukum dengan teman-teman Komisi III DPR, apakah ada kesepakatan mengenai interpretasi hukum ini," ujarnya.

Menurutnya, jika pertemuan dengan Komisi III tidak ada kesepakatan dan solusi, maka solusinya yakni meminta Fatwa dari Mahkamah Agung untuk menginterpretasikan terkait pasal UU MD3 itu.

"Kalau nanti ternyata ada kesepakatan baru nanti kita akan lihat seperti apa solusinya. Kalau ternyata tidak ada kesepakatan, saya pikir nanti kita perlu meminta fatwa kepada instansi yang berwenang untuk menginterpretasikan hukum itu di antaranya Mahkamah Agung," tambahnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya