Jaksa KPK Ungkap Alasan Tuntut Tinggi Penyidik Pajak

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menuntut tinggi mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno. Dia dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Dalam surat tuntutan, jaksa KPK mengutarakan alasan mengapa tuntutan penjara terhadap Handang cukup besar. Pertama, Handang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat untuk memberantas korupsi, terutama terkait bidang perpajakan.

Kedua, jaksa KPK menganggap perbuatan terdakwa bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Utamanya lewat program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"Bahwa perbuatan terdakwa ini menurut kami sangat berdampak besar terhadap masyarakat," kata Jaksa M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Juni 2017.

Menurut Takdir, KPK ingin mengembalikan kepercayaan publik, khususnya terhadap wajib pajak. Dengan demikian program pemerintah seperti pengampunan pajak dapat didukung masyarakat tanpa perlu khawatir akan dipersulit oleh pegawai pajak.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Selain itu, KPK ingin wajib pajak menaati peraturan dan prosedur dalam mengurus administrasi dan persoalan pajak. Karenanya, tuntutan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pejabat pajak yang mencoba praktik korupsi.

"Kami paham wajib pajak merupakan salah satu sumber keuangan untuk pembangunan. Apabila wajib pajak sudah merasa tidak percaya lagi kepada pegawai pajak, itu sama saja mengurangi pemasukan negara untuk pembangunan yang lebih baik," kata Takdir.

Menurut jaksa, Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar US$148.500 atau senilai Rp1,9 miliar dari Bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya