Plt Gubernur Bengkulu Anggap OTT KPK Musibah

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/David Muharmansyah

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi melantik Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menjadi Plt Gubernur. Rohidin menggantikan Ridwan Mukti yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

"Soal kejadian OTT KPK di Bengkulu ini sangat kita sayangkan dan memang sesuatu yang tidak kita duga. Ini merupakan bentuk musibah bagi pemerintahan," kata Rohidin di kantor Kemendagri, Jakarta, 22 Juni 2017.

Rohidin menambahkan, kejadian ini harus disikapi dengan sikap sabar, agar persoalan ini tidak melebar ke jauh. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Lebaran 1 syawal tinggal dua hari lagi, saya meminta maaf kepada masyarakat Bengkulu atas peristiwa ini. Kami akan terus menguatkan pelayanan dan pemerintahan," ujarnya.

Menurutnya, pemerintahan provinsi Bengkulu sudah kembali normal setelah OTT KPK. "Alhamdulillah sejak dua hari lalu semua berjalan dengan, kondisi baik. Termasuk koordinasi dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) semua berjalan baik," ucapnya.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Dengan ditunjuk resmi sebagai Plt, Gubernur Bengkulu, Rohidin berjanji akan menjalankan pemerintahan yang transparan dan produktif bagi warga Bengkulu. Selain itu ia berjanji, akan proaktif dengan KPK untuk menuntaskan kasus yang menjerat, Ridwan Mukti.

"Kami sekali lagi sangat terbuka dan kooperatif dan mendukung sepenuhnya agar kasus ini dibuka secara terang benderang, sehingga akan mendapatkan suatu keputusan yang seadil adilnya bagi semua pihak yang terkait dengan kasus ini," ujarnya. 

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022