Polisi Gunakan Pasal-pasal Ini Jerat Teroris Medan

Densus 88
Sumber :

VIVA.co.id – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompol menyebutkan para tersangka kasus penyerangan polisi di Sumatera Utara terancam dijerat Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Atau Pasal 340 KUHP Pidana atas perbuatannya.

Kaledioskop 2021: Teroris Merebak Hingga Serangan ke Jantung Polri

Adapun para tersangka yakni dua pelaku teror berinisial SP (43) dan AR (34) serta BB (19).

"Peran BB bersama pelaku AR sempat membantu melakukan survei. Satu minggu sebelum kejadian ke Mako Polda Sumut," kata Martinus dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin 26 Juni 2017.

Jepang Peringatkan Serangan Teroris, BIN Minta Masyarakat Waspada

Dari penetapan tersangka ini, sebanyak 14 jenis barang bukti disita polisi. Di antaranya adalah buku agama, buku tabanas Bank Mandiri, seng master plang percetakan, komputer, ponsel milik percetakan Saifuddin Lingga dan milik percetakan Iswidhian Sinambela.

Selain itu diamankan pula KTP, sepeda motor, buku nikah milik seorang tersangka, kartu keluarga, ponsel Samsung, hingga sebuah ponsel Nokia.

Pornhub Samakan COVID-19 dengan Serangan Teroris 11 September

"Ikut juga disita sebuah tas pinggang berisi dompet berwarna hitam," katanya.

Peristiwa penyerangan bersenjata itu terjadi pukul 03.00 WIB, Minggu dini hari. Seorang polisi, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) M. Sigalingging tewas dengan luka tusuk di bagian leher, dada dan tangan.

Awalnya, dua orang tak dikenal masuk ke Pos II Markas Polda Sumatera Utara setelah melompati pagar. Mereka menyerang dengan menusukkan pisau kepada Aiptu Sigalingging yang sedang beristirahat. Pelaku juga berupaya membakar pos jaga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya