- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus penyerangan terhadap anggota polisi Aiptu Martua Sigalingging yang tewas ketika berjaga.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan penetapan itu berdasarkan penangkapan terhadap lima orang terduga pelaku di tempat terpisah pada, Minggu Malam 25 Juni 2017.
"Ada tambahan satu tersangka dari semula tiga orang menjadi empat," kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa 27 Juni 2017.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka ke empat pelaku ini setelah ketiga pengembangan kasus dari penangkapan pelaku lain yakni Syawuluddin Pakpahan, Hendry Pratama alias Boboy dan Ardial Ramadhana dilakukan.
Sementara untuk tersangka baru yakni Firmansyah Putra Rudi, 32 tahun, diketahui berperan merencanakan serangan ke pos jaga. "Ardial Ramadhana meninggal dunia luka tembak di dada," kata dia.
Selain Firmansyah, polisi masih mendalami peran satu per satu pelaku yang dilakukan secara sistematis.
Untuk sementara, Setyo mengungkapkan Boboy - salah satu pelaku, bertugas melakukan pemetaan markas Polda Sumut untuk sebelum melakukan serangannya. "(Boboy) melakukan survei dan memetakan Polda Sumut," tutur Setyo.
Dari tangan ke empat pelaku itu, polisi menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan. Barang bukti tersebut seperti 155 buah buku tulis, 26 buah buku - buku agama islam, buku rekening tabungan bank, sepeda motor, satu ponsel serta satu tas pinggang berisi dompet berwarna hitam. (mus)