Bareskrim Polri Akan Periksa Hary Tanoe Selasa 4 Juli

Hary Tanoe saat diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Pengusaha Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan akan diperiksa penyidik penyidik Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri pada Selasa 4 Juli 2017 besok. Pemeriksaan terhadap Hary Tanoe terkait statusnya sebagai tersangka dugaan ancaman 'pesan kaleng'.

Hasil Sementara Caleg DPR RI Banten, Airin Kalahkan Rano Karno hingga Hary Tanoesoedibjo

"Rencana tanggal 4 akan dipanggil untuk diminta keterangan di Cyber," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin 3 Juli 2017.

Setyo mengatakan, jika Hary Tanoe tidak datang dalam pemeriksaan besok, maka penyidik akan menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan dan memanggil kembali untuk diperiksa. Namun, jika tidak hadir hingga tiga kali pemanggilan, sesuai aturan hukum maka bisa dilakukan upaya pemanggilan paksa.

Di Hadapan Pendukung Hary Tanoesoedibjo Beberkan Alasan Kenapa Harus Ganjar-Mahfud

"Ada prosedur kita. Panggilan pertama, kemudian panggilan kedua kalau panggilan ketiga tidak ada (tidak datang), ada surat perintah membawa (paksa)," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus SMS kaleng dengan tersangka Hary Tanoesoedibjo.

Bersama Siti Atikoh Resmikan Puskestren, Hary Tanoe: Santri Harus Sehat Fisik juga Rohani

"Iya SPDP diterbitkan sebagai tersangka. Kalau enggak salah dua hari lalu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Juni 2017.

Hary ditetapkan sebagai tersangka terkait soal dugaan ancaman 'pesan kaleng' yang dikirimkan kepada Jaksa Yulianto. Diduga, isi pesan tersebut mengandung unsur ancaman. Akibatnya, dia diduga melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Kasus ini diawali adanya dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 yang pernah di bawah MNC Group. Adapun Yulianto merupakan jaksa yang bertugas menangani kasus ini.

Sementara, Hary Tanoe sebelumnya sudah menegaskan pesan yang dikirimkan kepada Yulianto bukan ancaman. Hal ini mengacu kalimat dalam pesan singkat tersebut. Kemudian, bagi Hary, kasus yang menyeret Mobile-8 bukanlah kasus pidana. Alasannya, adanya hasil praperadilan pada 26 November 2016, yang memerintahkan kejaksaan agar menghentikan kasus ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya