Bunuh 2 Majikan di Singapura, WNI Diadili di Jakarta

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian memastikan seorang warga Indonesia yang tersandung kasus pembunuhan di Singapura, Khasanah, akan diadili di Tanah Air dan menggunakan hukum nasional. Perempuan itu diduga membunuh dua majikannya sebelum pulang ke Indonesia.

Kabar Baik, WNI Terjangkit Corona di Singapura Dinyatakan Sembuh

Menurut Tito, wanita berusia 40 tahun ini akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukum nasional, karena dalam proses hukum diberlakukan asas nasionalitas aktif atau personalitas, walau korbannya berada di Singapura.

"Kita berlakukan asas personalitas. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bahwa warga Indonesia di mana pun dia berada melakukan pidana di luar Indonesia harus berlaku hukum Indonesia. Maka kita tidak serahkan [tersangka] kepada Singapura, tapi ditangani Mabes Polri dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Tito di Mabes Polri, Senin 3 Juli 2017.

Menebar Virus Khasanah di Uinsa Surabaya

Kasus itu akan ditangani tim dari Bareskrim Polri. Penyidik akan menghadirkan saksi-saksi dari Singapura. Selain itu, saat Khasanah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihaknya juga akan menghadirkan saksi dari luar negeri.

"Kemudian saksi-saksinya yang akan kita hadirkan di Pengadilan. Seperti mungkin dulu kasus Oki, peristiwanya di Amerika, saksi-saksinya dari sana tetap kita punya prinsip bahwa asas personality harus ditangani Indonesia," ujarnya.

Masuk Singapura Lewat Jalur Pipa, WNI Ditahan

Ancaman Hukuman Mati

Sementara itu, menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, berdasarkan penyelidikan sementara, Khasanah akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana seperti tertuang dalam Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

"Kalau dilihat fakta-faktanya kemungkinan bisa kena ke perencanaan. Karena dia sudah merencanakan membeli tali, membeli lakban. itu sudah ada rencana. Bisa 20 tahun bahkan bisa hukuman mati," ujarnya.

Seperti diketahui, Khasanah ditangkap petugas Polres Tanjung Jabung di Hotel Number, Jalan Beringin, Kecamatan Tungkal Hilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Selasa 27 Juni 2017 malam sekira pukul 23.00 WIB.

Wanita itu ditangkap karena diduga terlibat pembunuhan dua warga Singapura. Berdasarkan hasil penelusuran tim Kepolisian, Khasanah diketahui melakukan komunikasi dengan seseorang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di sana.

Polisi pun menggeledah tempat tinggal tersangka. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti lima jam tangan berbagai merek, tiga ponsel, satu iPhone 5, sebuah laptop, dan uang dalam berbagai macam pecahan.

Khasanah pun mengaku telah membunuh dua majikannya, yakni pasangan suami-istri di sebuah apartemen di kawasan Bedok, Singapura, pada Rabu, 21 Juni 2017. Setelah beraksi, dia kabur ke Indonesia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya