Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi Soal Penistaan Agama

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon diduga menistakan agama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Azizi Erfan

VIVA.co.id – Sebanyak sebelas pengacara dan pegiat lembaga swadaya masyarakat hari ini mendatangi Mapolres Cirebon. Mereka melaporkan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon, Sukaryadi Karyadi Wawu.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Ia dianggap melecehkan umat Muslim lewat statusnya di Facebook yang diunggah beberapa hari lalu. Tak pelak, status tersebut membuat geram para netizen, termasuk warga Cirebon.

Sejumlah kelompok LSM di Cirebon diantaranya Al-Manar, LPI dan Laskar Macan Ali serta 11 pengacara, melaporkan Sukaryadi secara resmi ke Sentra Pepalayanan Kepolisian Polres Cirebon.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sukaryadi dilaporkan Raden Gilap, perwakilan dari LSM dan Ormas Islam, atas statusnya di akun Facebook. “Menjadi pemimpin jangan takut sama allah, apalagi takut sama UU, Kalau saya dipercaya jadi bupati rakyat segalanya bagiku“.

“Kami dari Laskar Pembela Islam melaporkan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon yang telah melecehkan agama dan menghina umat Islam. Kami minta segera ditindaklanjuti,” katanya kepada VIVA.co.id, Kamis, 6 Juli 2017.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Laporan: Azizi Erfan/Kontributor Cirebon

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022