Kasus Kaesang Dihentikan, DPR Nilai Terlalu Cepat

Kaesang Pangarep saat ucapkan kata
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon merespons dihentikannya kasus dugaan ujaran kebencian dalam video blog (vlog) Kaesang Pangarep, karena tidak memenuhi unsur pidana. 

PKB Sebut Relawan Prabowo-Gibran Ambilkan Formulir Pendaftaran Pilwalkot Bekasi Buat Kaesang

"Mungkin tanyakan ke Kepolisian, saya tak tahu maksudnya bagaimana. Tapi memang sangat cepat sekali," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.

Menurutnya, penilaian dihentikannya  kasus tersebut menjadi penilaian subjektif. Ia mencontohkan kasus lainnya yang juga dianggap justru mengada-ada.

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

"Misalnya kasus makar, itukan mengada-ada, saya kira harus dihentikan dong. Tidak perlu ditindaklanjuti dan tidak perlu men-tersangka-kan orang," kata Fadli.

Ia memberi contoh, misalnya kasus makar jelang demonstrasi 212. Lalu Al Khaththath jelang 313, ia anggap sebagai kasus yang mengada-ada. Tidak ada bukti sama sekali, sehingga polisi harus menghentikan.

PKB dan Nasdem Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran, Kaesang Bilang Begini

"Biar masyarakat yang menilai di mana ada keadilan atau tidak. Kalau orang lapor tiba-tiba dinyatakan tidak ada, kan harusnya diperiksa dulu, paling tidak diperlakukan secara equals atau sama," kata Fadli.

Ketum PSI Kaesang Pangarep, Pembekalan Calon Legislatif Terpilih PSI

PSI Buka Suara Soal Relawan Daftarkan Kaesang untuk Maju Pilkada Kota Bekasi

PSI tidak mengambil formulir manapun untuk mendaftarkan Kaesang di Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024