Eks Pimpinan KPK: Calon Tersangka Korupsi Pasti Bela Diri

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto.
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto menanggapi manuver pansus hak angket KPK yang menemui napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, berapa waktu lalu. Menurut dia, pertemuan itu bisa dinilai sebagai upaya pembelaan diri anggota DPR yang diduga banyak terlibat kasus korupsi.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

"Pasti orang yang calon terdakwa atau tersangka pasti akan cari alasan untuk bela diri," kata Bibit di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2017.

Dia menyebut tak ada larangan Pansus Hak Angket KPK untuk menemui bahkan meminta keterangan dari para terpidana korupsi terkait proses penyidikan yang dilakukan KPK kepada mereka.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"Selama enggak ada larangan sih enggak salah karena tinggal bagaimana kita membuktikan kesalahan dia," ujarnya menambahkan.

Sejauh ini, Bibit menolak keberadaan pansus hak angket KPK oleh DPR. Kata dia, pengguliran hak angket terhadap KPK adalah sesuatu yang tidak tepat.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Dia mengaku, para mantan pimpinan KPK akan meminta waktu untuk menyampaikan pendapat mengenai pansus tersebut.

"Kalau landasan hukumnya benar, ya tidak masalah, tapi kalau landasan hukumnya tidak benar seperti yang disuarakan ahli-ahli itu kan DPR tidak benar. Boleh kan kami bersuara," kata dia. 

Lemahkan KPK

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki menambahkan, pembentukan hak anget tersebut merupakan langkah mundur yan,g bisa melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Kami mendukung sepenuhnya langkah pimpinan KPK dalam menyikapi hak angket DPR. Apapun yang KPK lakukan dalam menyelidiki kasus korupsi e-KTP, kita dukung seluruhnya" ujar Ruki.

Ruki menjelaskan, pada tahun 2005, pimpinan KPK sudah mengira akan ada perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Banyak yang mengajukan pra-peradilan, serta gugatan dan banding.

"KPK adalah hasil reformasi dan tidak seharusnya di diskriminasi keadaannya. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung dan mengawal KPK untuk memberantas korupsi," ujar Ruki. (ren)


Laporan: Suarmanto Effendi / Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya