Dugaan Penistaan Agama, DPRD Cirebon Akan Panggil Sukaryadi

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Erfan Septyawan

VIVA.co.id – DPRD Kabupaten Cirebon tengah melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya, Sukaryadi Karyadi Wawu, yang diduga melakukan penistaan agama.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Sukaryadi dilaporkan ke Mapolres Cirebon oleh 11 pengacara dan anggota LSM, lantaran dinilai menyinggung perasaan umat Islam terkait postingan yang diunggah di akun Facebook pribadinya, beberapa hari lalu.

Saat ini, Sukaryadi yang menjabat Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon. Status Facebook yang dimuatnya itu sontak membuat geram para netizen, termasuk warga Cirebon.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Soal laporan, itu adalah hak konstitusi masyarakat maupun lembaga. Tapi yang jelas kami akan bertemu dengan pak Sukaryadi untuk menindaklanjuti laporan ke polisi," kata Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa kepada VIVA.co.id, Jumat, 7 Juli 2017.

Ia juga mengatakan, seluruh unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Cirebon sudah menggelar rapat dan pertemuan untuk membahas lebih dalam terkait anggotanya yang dianggap meresahkan masyarakat ini.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Mustofa menambahkan kalau dirinya belum memastikan langkah yang akan diambil dalam menanggapi laporan masyarakat kepada anggotanya.

Namun demikian, Mustofa memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sukaryadi atas laporan tersebut.

“Karena status yang pak Sukaryadi atas keinginan individu, bukan lembaga. Saya juga meminta agar masyarakat atau LSM jangan membawa-bawa lembaga karena itu perbuatan personal," sebut Mustofa.

Laporan: Erfan Septyawan/Kontributor Cirebon

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya