Dokter Terdakwa Penista Agama Dituntut Tiga Tahun Bui

Otto Rajasa, terdakwa kasus penistaan agama, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin, 10 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agust Sabhara

VIVA.co.id - Otto Rajasa, terdakwa kasus penistaan agama, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin, 10 Juli 2017.

Tun Seri HM Ali Rustam Akan Lantik Walkot Balikpapan Jadi Ketua DMDI Kaltim

Dokter muda itu didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik gara-gara membuat pernyataan melalui Facebook yang dinilai dapat menyesatkan dan memecah belah umat. Dia dituntut hukuman pidana tiga tahun dan denda 30 juta subsider tiga bulan penjara.

"Yang memberatkan, terdakwa melakukannya secara sadar. Apa yang dilakukan bisa menyesatkan dan memecah umat. Sedang yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali pebuatannya, dan kooperatif selama persidangan," kata jaksa penuntut umum Rahmad Isnani dalam sidang itu.

Dubes Sebut Perusahaan Malaysia Harus Investasi di IKN

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan yang disampaikan. Sementara terdakwa Otto menilai tuntutan jaksa mengada-ada. "Saya nilai tuntutan JPU mengada-ada, terlalu berat (kalau hukuman penjara) tiga tahun--idealnya hanya enam bulan saja," ujar Otto.

Sidang kasus penodaan agama dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa digelar pekan pada Senin, 17 Juli 2017. Pleidoi itu direncanakan ada dua: dari terdakwa Otto dan penasihat hukumnya, yang semua dibuat tertulis.

President Jokowi Inaugurates Samarinda Seberang Terminal

Abaikan pendapat ahli

Lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) menilai tuntutan jaksa penuntut umum lemah. Soalnya tak ada bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa Otto melalukan tindak pidana menodai agama. Pernyataan Otto yang disoal itu adalah bagian dari penyampaian pendapat yang dijamin oleh undang-undang.

Rais Saputra, pengguat SAFEnet Balikpapan, menyebut sedikitnya tiga alasan dari keterangan saksi ahli yang secara gamblang menyatakan bahwa Otto tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan.

Pertama, tiga saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya, Yamin, dosen dan peneliti hukum pada Universitas Pancasila; Rumadi, ahli agama dan pidana; dan Nahe’i, dosen Ma’had Aly di Situbondo. Mereka menyatakan bawha hal yang disampaikan Otto tidak termasuk dalam penodaan agama.

Kedua, tidak ada unsur ditujukan untuk menodai agama. Dalam persidangan, saksi ahli pidana berpendapat unsur “dengan sengaja” tidak boleh dilepaskan dari konteks “ditujukan” dan hal yang disampaikan Otto tidak ditujukan untuk menodai agama.

Ketiga, tidak ada bukti kuat. Dalam persidangan, bukti yang diajukan hanya berupa screenshot yang disodorkan oleh Andriyuningsih dan tidak pernah diperlihatkan unggahan yang dianggap menodai agama karena telah lama dihapus oleh Otto.

"SAFEnet berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan untuk bekerja imparsial, memeriksa dan memutuskan secara teliti setiap keterangan ahli dan fakta persidangan sehingga bisa cukup jelas melihat bahwa terdakwa Otto Rajasa tidak melakukan tindak pidana penodaan agama, dan karenanya layak dibebaskan dari tuntutan hukum," kata Rais melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id.

Awal kasus

Otto Rajasa, bekas dokter medical Total E&P Indonesie, dituduh menodai agama gara-gara pernyataannya pada akun Facebook-nya pada November 2016. Saat itu, Otto mengaku sadar mengunggah pernyataan satir dengan mengkritik aksi radikalisme kelompok tertentu yang mengancam kebhinnekaan Indonesia.

Otto telah menghapus pernyataan di Facebook yang dianggap menodai agama Islam itu. Tetapi secara umum memuat pernyataan bahwa ibadah haji tak harus lagi ke Mekkah, cukup di Jakarta saja. 

Masjid Istiqlal, menurut Otto, mewakili Masjidil Haram, Sai Safa Marwa disimbolkan sebagai aksi berjalan dari Istana Presiden ke Istiqlal, lempar jumrah bisa diwakili melempar lukisan Ahok, hingga mencium hajar aswad disimbolkan dengan mencium mobil Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam.

Otto telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang keberatan dengan pernyataannya, yang dia sebut satir, setelah kasusnya diproses hukum. Dia mengaku tidak bermaksud menyinggung agama tertentu dalam berbagai tulisannya.

Agust Shabara/Balikpapan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya