Sultan Bekingi Ombudsman Bongkar Kecurangan Penerimaan Siswa

Sri Sultan Hamengku Bawono X.
Sumber :
  • Antara/ Regina Safri

VIVA.co.id – Dugaan praktik curang terkait penerimaan siswa baru tingkat SMP di Kabupaten Bantul mendapat perhatian dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Ia meminta pihak Ombudsman membongkar tuntas dugaan ini.

Universitas Harvard Dikabarkan Makin Sepi Peminat, Kok Bisa?

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bantul ditengarai penuh kecurangan terkait dengan sistem zonasi yang kini diterapkan. Parahnya, praktek curang ini dilakukan puluhan SMP di Bantul.

Beberapa orang tua murid bekerja sama dengan oknum pegawai di pemerintah desa untuk memalsukan jarak sehingga anaknya diterima di sekolah yang dimaksud.

PTKIN Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

"Kalau ada yang memanipulasi zonasi agar anaknya masuk ke salah satu SMP itu perilaku yang tidak jujur oleh orang tua siswa," kata Sri Sultan HB X, Senin 10 Juli 2017.

Dalam kesempatan itu, Sri Sultan juga memberikan dukungan untuk tim ombudsman yang kini tengah menangani kasus tersebut. "Kita tunggu hasil investigasi dari Obudsman," katanya.

Simak! Inilah Pengertian dan Jadwal SNPMB Jalur SNBP dan SNBT 2023

Terkait dengan pelemparan batu oleh seseorang tak dikenal yang menimpa kantor ombudsman DIY pada Minggu dini hari 9 Juli 2017, ia berharap tak menyurutkan Ombudsman untuk menuntaskan kasusnya.

"Tidak perlu takut. Terus laksanakan tugasnya. Aparat kepolisian juga diharap membantu untuk segera mengungkap kasus tersebut," katanya.

Sementara itu Bupati Bantul, Suharsono juga mendukung pembongkaran kasus kecurangan ini. "Ya kita tunggu hasil investigasi. Jika ada bukti pelanggaran tentu sanksi akan diberikan," katanya.

Meski siap memberikan sanksi namun mantan perwira menengah Polda Banten ini mengisaratkan tidak akan mencabut aturan zonasi karena saat in sudah berjalan. "Saya kira tidak kalau dicabut namun dilakukan evaluasi dan pembenahan secara cepat agar kecurangan dapat dihapuskan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya