Jemaah Haji Wajib Beri Pita Warna di Koper Sesuai Rombongan

Jemaah calon haji asal Indonesia saatI tiba di Madinah.
Sumber :
  • Arinto Tri Wibowo/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Agama meminta kepada jemaah calon haji Indonesia memberi tanda pada barang bawaan sesuai dengan rombongan masing-masing. Barang bawaan yang dimaksud adalah koper dan tas jinjing.

77 Jemaah Haji Indonesia Masih di Arab Saudi Jalani Perawatan di Rumah Sakit

Pemberian warna dilakukan untuk memperkecil masalah karena larangan membawa barang-barang tertentu. Selain itu, koper kadang bisa tertukar dan terbawa ke hotel jemaah haji dari kloter yang berbeda.

Masalah ini juga terjadi saat kedatangan di bandara Madinah. Ini karena hotel tempat menginap jemaah haji tiap kloter bisa saja tidak menjadi satu.

Kuota Jemaah Haji 2024 Diumumkan Sebanyak 221 Ribu, DPR RI Segera Bahas Perbaikan Penyelenggaraan

Ada jemaah yang harus terpisah di hotel yang lain bahkan ada pula yang terpisah sektor atau istilah pembagian wilayah di tiap daerah kerja, baik Mekah maupun Madinah.

Selain itu, penting juga memberi warna untuk kursi roda jemaah bila memang membawa. Kursi roda kerap kali menjadi masalah krusial saat kedatangan di bandara Arab Saudi.

1 Jemaah Haji asal Palembang Hilang, Menteri Yaqut: Kami Terus Cari

Dari pengalaman, ada kursi roda jemaah yang baru ditemukan setelah berhari-hari dicari di bandara. Bahkan ada kursi roda tidak dapat ditemukan yang menyebabkan petugas sangat kerepotan mencarikan kursi roda pengganti.

Agar berbagai permasalahan terkait barang bawaan jemaah dapat diminimalkan, Kementerian Agama telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di setiap provinsi dan Ketua PPIH Embarkasi agar melakukan sosialisasi kepada jemaah agar memberikan tanda khusus pada barang bawaan mereka. Ini meliputi koper, tas jinjing, tas dokumen atau paspor, serta kursi roda.

Tanda khusus yang dimaksudkan berupa pita warna sesuai nomor rombongan masing-masing kloter.
Berikut adalah pemberian warna pita dan nomor rombongan sesuai surat edaran Kemenag:

1. Rombongan 1: warna merah
2. Rombongan 2: warna kuning
3. Rombongan 3: warna biru
4. Rombongan 4: warna coklat
5. Rombongan 5: warna hijau
6. Rombongan 6: warna putih
7. Rombongan 7: warna orange
8. Rombongan 8: warna ungu
9. Rombongan 9: warna hitam
10. Rombongan 10: warna merah muda.

Sementara khusus untuk kursi roda selain pemberian pita warna juga diperintahkan memberikan tanda lain berupa bendera merah putih dan tulisan Indonesia. Ukuran dan warna tulisan Indonesia dibuat lebih besar agar lebih jelas dibaca. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya