Jokowi Teken Perppu Pembubaran HTI

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj
Sumber :
  • VIVA.co.id / Agus Rahmat

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Penerbitan Perppu ini dilakukan mengingat pemerintah tidak bisa membubarkan HTI jika melalui UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

"Pembubaran ormas radikal Insya Allah besok, ini langsung ditandatangani, akan diumumkan (presiden)," ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj,  usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017. 

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Sebelumnya beberapa waktu lalu melalui Menkopolhukam Wiranto, pemerintah mengumumkan pembubaran HTI. Namun jalan terjal kalau mengacu UU Ormas. Sebab, harus melalui pengadilan terlebih dahulu. 

Said mengatakan, Presiden Jokowi nantinya yang akan mengumumkan diterbitkannya Perppu pembubaran HTI. “Iya Perppu sudah ditandatangani Presiden. Besok akan dibacakan," katanya. 

HTI Diduga Bikin Acara Metamorfoshow di TMII, Polisi: Izinnya untuk Isra Mi'raj

Apa isi perppu itu, dan apakah menyebut nama ormas HTI, Said Aqil mengaku tidak mengetahuinya. 

"Saya enggak nanya. Kalau kurang saya usul lagi nanti," katanya. 

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024