Miryam Haryani Klaim Bukan DPR yang Menekan Dia, Tapi KPK

Miryam S Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Miryam Haryani, “pasang badan” untuk tersangka Markus Nari soal kasus korupsi proyek e-KTP . Dia bahkan menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah berbohong lantaran menjerat koleganya dengan pasal menghalang-halangi penyidikan atas kasus itu.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Siapa bilang [Markus Nari] menekan saya? Itu salah semua, salah semua," kata Miryam kepada para awak media usai menjalani saksi untuk Markus di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 11 Juli 2017.

Markus sebelumnya ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka karena diduga mengintervensi Miryam hingga mencabut semua berita acara pemeriksaan. Padahal Miryam sempat “membongkar” skandal e-KTP, terutama dugaan aliran uang ke sejumlah anggota DPR, termasuk ke Markus.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Disinggung soal alat bukti bahwa KPK akan buka rekaman di persidangan, Miryam mempersilakannya. Menurutnya itu bagus agar publik tahu siapa yang berbohong.

"Silakan dibuka (rekaman itu). Bagus itu, supaya tahu masyarakat itu kalau makan durian, lalu saya pusing, itu tertekan atau enggak," kata Miryam.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Setelah dikonfrontir dengan penyidik Novel Baswedan di persidangan, Miryam konsisten menyebut KPK lah yang menekan dia, bukan kolega di DPR atau pun pihak lain.

Sementara itu, KPK tetap mengembangkan kasus e-KTP yang diduga telah merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun dengan menjerat Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan Palsu dan Markus Nari tersangka merintangi penyidikan. (ren)

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023