Sekuriti Tewas Ditikam Preman gara-gara Dilarang Pungli

Polisi menunjukkan tersangka penikam hingga tewas seorang petugas sekuriti di Medan, Sumatera Utara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id - Polisi meringkus seorang pria tersangka penikam petugas sekuriti sebuah kompleks perumahan di Kota Medan, Sumatera Utara. Tersangka, Wiwin Sinuhaji (38 tahun), ditangkap di Kabupaten Deli Serdang.

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Menurut polisi, peristiwa penikaman bermula ketika korban, Morina Sitepu alias Ucok (32 tahun), mengingatkan pelaku agar tidak memungli para sopir truk pembawa bahan material bangunan, yang masuk-keluar lokasi proyek di tempat kejadian perkara.

Sopir truk yang dipalak Wiwin pun menolak memberikan uang. Mereka cekcok lalu dilerai oleh korban. Sayangnya upaya Ucok justru memicu kemarahan Wiwin sehingga mereka bertengkar.

Mal Sydney Kembali Dibuka Usai Insiden Penikaman Horor yang Tewaskan 6 Orang

Pertengkaran keduanya sempat dilerai warga setempat dan Wiwin meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumahnya. Namun Wiwin belum dapat menerima peringatan Ucok, dia masih mendendam. Dia mengambil sebilah pisau di rumahnya lalu kembali menemui Ucok.

"Di TKP (tempat kejadian perkara), pelaku bertemu korban dan terjadilah pertengkaran. Korban lalu mengambil kayu sepanjang satu meter, sementara pelaku mencabut pisaunya dan menusukkan ke rusuk korban sehingga korban meninggal," kata Kepala Polsek Delitua, Komisaris Polisi Wira Prayatna, pada Rabu, 12 Juli 2017.

Ngeri! Remaja 15 Tahun Tikam Uskup saat Khotbah Kebaktian di Gereja

Ucok tak sempat dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami pendarahan hebat di dadanya akibat luka tusuk. Dia meninggal dunia di lokasi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebilah pisau yang digunakan tersangka, kayu sepanjang satu meter, pakaian korban, dan pakaian tersangka.

Wiwin dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau maksimal hukuman mati.

Polisi menyebut korban dan pelaku sebenarnya bersaudara. Berdasarkan keterangan saksi, mereka kerap cekcok masalah sepele. Pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya