Dua Terdakwa E-KTP Senang Bisa Jadi Justice Collaborator

Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2017. Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Dalam pembelaan atau pledoi pribadinya, keduanya menuturkan ucapan terima kasih kepada KPK dengan dikabulkannya permohonan menjadi justice collaborator atau pelaku yang mau bekerjasama membongkar kasus kejahatan yang libatkan mereka.

"Saya ucapkan terima kasih pada pimpinan KPK atas dikabulkannya permohonan saya sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, atau sebagai justice collaborator," kata Sugiharto saat membacakan surat pembelaannya, didmpingi tim penasihat hukum Soesilo Aribowo di hadapan majelis hakim.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Senada itu, Irman mengatakan, dalam persidangan sebelumnya, ia dan Sugiharto telah mengungkapkan kebenaran dan fakta yang terjadi sesungguhnya dalam proyek e-KTP. Termasuk peran pihak-pihak lainnya yang disebut mengintervensi jalannya pembahasan anggaran e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

"Sudah dibongkar semua yang saya ketahui, saya dengar dan saya lihat. Yang saya ketahui dari Pak Sugiharto sudah saya sampaikan semua," kata Irman.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kedua mantan pejabat Kemendagri itu didakwa tim jaksa merugikan negara Rp2,3 triliun terkait e-KTP. Irman dan Sugiharto, masing-masing dituntut 7  tahun dan 5 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda.

Irman dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Sugiharto dituntut membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan jaksa, Irman dianggap perkaya diri sebesar 573.700 dollar Amerika, Rp2,9 miliar dan 6.000 dollar Singapura. Sementara, Sugiharto sebesar 450.000 dollar AS dan Rp460 juta, dari proyek e-KTP.

Kedua terdakwa juga diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi. Meski demikian, keduanya ditetapkan oleh KPK sebagai justice collaborator, lantaran mau mengakui kesalahan dan bersedia mengungkap peran pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya