Sering Pendarahan, Miryam Minta Izin Berobat

Anggota DPR yang jadi tahanan KPK, Miryam S. Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Tak hanya membantah dakawaan tim jaksa KPK, mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani juga akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi di persidangan berikutnya, Selasa, 18 Juli 2017.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Saya keberatan Yang Mulia. Nanti akan kami ajukan lebih seksama dalam eksepsi kami," kata Miryam seusai dengar dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2017.

Selain itu, mantan Bendum DPP Partai Hanura itu juga meminta izin berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, karena mengalami pendarahan setiap buang air selama menjalani proses hukum di Rumah Tahanan.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Untuk itu saya mohon majelis hakim memberikan izin," kata Miryam.

Mendengar permohonan anggota Komisi V DPR itu, hakim pun akan mempertimbangkan.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Miryam selaku anggota DPR telah memberi keterangan tak benar di pengadilan. Miryam diduga dengan sengaja beri keterangan palsu saat bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP.

"Terdakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi," kata jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo.

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua BAP yang pernah ia beberkan selama jalani pemeriksaan di KPK. Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Dalam persidangan, Miryam itu juga mengaku sebenarnya tak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR periode 2009-2014. Padahal sebelumnya ia menerangkan rinci saat pemeriksaan di KPK.

Miryam beralasan, saat memberikan keterangan di BAP, ia ditekan dan diancam tiga penyidik KPK. Padahal, menurut jaksa, alasan Miryam tersebut tidak benar.

Dalam persidangan kasus e-KTP, jaksa pernah hadirkan tiga penyidik KPK, yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan MI Susanto. Ketiganya membantah ada tekanan atau paksaan kepada Miryam dalam memberikan keterangan.

Bahkan, menurut para penyidik KPK itu, dalam empat kali pemeriksaan, Miryam selalu diberikan kesempatan untuk membaca, memeriksa dan mengkoreksi keterangannya di akhir pemeriksaan. Hal itu terbukti melalui paraf dan tanda tangan Miryam yang dibubuhkan pada setiap berkas BAP.

"Keterangan terdakwa juga bertentangan dengan bukti berupa dokumen draf BAP yang dicorat coret (dikoreksi) dengan tulisan tangan terdakwa. Demikian juga rekaman video yang membuktikan tidak adanya tekanan," kata jaksa Kresno.

Atas perbuatannya Miryam didakwa memakai Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ase)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya