Menteri Agama: Perppu Ormas Berlaku untuk Semua

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA.co.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas tidak hanya dipahami dari satu sisi saja. Dia mengatakan Perppu bukan ditujukan untuk satu dua golongan saja.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

"Perppu sebagaimana lazimnya peraturan perundang-undangan, seperti juga juga undang-undang. PP dan sebagainya itu berlaku umum kepada semua kalangan, golongan, semua kita," kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.

Lukman mengatakan pemerintah menganggap bahwa ini sudah kondisi yang genting untuk mengeluarkan Perppu. Namun ini adalah penilaian subjektif pemerintah yang nanti akan dinilai oleh DPR.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

"Karena DPR sesuai konstitusi akan menilai apakah substansi Perppu, apakah momentum Perppu ini dalam konteks kegentingan yang memaksa itu sudah menenuhi kriteria," ujar Lukman.

Menurut Lukman, Presiden oleh undang-undang memiliki kewenangan subjektif untuk memaknai apakah kondisi sekarang ini sudah tahap genting atau tidak untuk mengeluarkan Perppu.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan atas Perppu Ormas

"Dalam kondisi kegentingan yang memaksa lagi-lagi ini memang subjektivitas dari presiden itu sendiri yang diberikan kewenangannya oleh konstitusi untuk mengambil aturan," terang Menag.

Aksi tolak pembubaran HTI

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Saya tidak tahu," kata saksi ahli yang didatangkan HTI itu di sidang.

img_title
VIVA.co.id
8 Februari 2018