Densus 88 Kembali Ciduk Terduga Kasus Bom Panci

Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA.co.id – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Mabes Polri kembali menangkap pelaku keempat terduga teroris dalam kasus bom panci Agus Cs. Pria yang ditangkap itu diketahui bernama Andri Rosadi, demikian ungkap polisi.

Densus 88 Polri Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan Andri diciduk tim pada pukul 08:16 WIB di Jalan Bandir, Desa Mangunharja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

“Dia diduga ikut membantu membuat bom panci. Sementara masih kita dalami. Dia ini kelompok mereka," kata Yusri di Bandung, Kamis 13 Juli 2014.

5 Perwira Polri Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa usai Lumpuhkan Gembong Bom Bali Dr Azhari

Sore tadi, pihaknya menggeledah rumah Andri di Kampung Parigi, Desa Ciparay Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Beberapa barang seperti handphone, buku soal ajaran agama, dokumen pribadi telah diamankan.

Dengan ditangkapnya Andri, maka jumlah orang yang dicurigai terlibat kasus bom panci pimpinan Agus Wiguna itu berjumlah empat orang. Dua terduga lainnya bernama Ade Arif Sunarya dan Kodar.

5 Perwira Polisi yang Menangani Kasus Bom Sarinah, Ada yang Berujung Masuk Bui

"Ini petunjuk untuk dikembangkan lagi. Sampai saat ini mereka ada sel-sel baru dari JAD yang belum terstruktur tetapi sasarannya sudah ada," katanya.

Dalam merencanakan aksi terornya, Agus menargetkan tiga lokasi, di antaranya Cafe Bali di Jalan Braga, Kota Bandung, rumah makan di kawasan Astana Anyar dan gereja di kawasan Buah Batu, dengan motif jihad memerangi orang-orang yang bukan beragama Islam.

Agus dalam menjalankan aksinya dibantu Kodar dan Ade Arif Suryana. Terduga Kodar diciduk di Kampung Pasirpeuti, Desa Cibanteng, Kecamatan Parungponten, Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa, 11 Juli 2017.

Sedangkan Ade ditangkap di Cilengkrang, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Selasa, 11 Juli 2017. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya