Wiranto: Perppu Ormas Perlu karena Situasi Lagi Genting

Menkopolhukam Wiranto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengungkapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 – soal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan – memang sudah saatnya dikeluarkan lantaran kebutuhan yang mendesak.

Momen Wiranto dan AHY Ikut Bermalam di IKN Nusantara Bareng Jokowi

Ia menyebut aturan itu tidak serta merta dikeluarkan secara tiba-tiba, karena memiliki landasan hukum dan sisi sejarah yang panjang. Apalagi, kata dia, saat ini ada beberapa ideologi yang mengancam ideologi Pancasila.

"Perppu ini dikeluarkan memang karena ada suatu landasan hukumnya dan kedua ada manfaatnya, tapi yang jelas perppu ini dikeluarkan karena ada suatu kondisi sangat mendesak," kata Wiranto di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.

Wiranto Sebut Hadi Tjahjanto Sosok Tepat Jadi Menko Polhukam, Paham Anatomi Ancaman

Wiranto pun membantah anggapan masyarakat bahwa kondisi Indonesia saat ini ada dalam kondisi yang aman-aman saja. Menurutnya, Indonesia dalam kondisi yang genting, karena adanya ancaman bagi ideologi bangsa, yakni Pancasila.

"Ada yang bilang aman ke sana kemari, tetapi ingat bahwa sudah ada ancaman terhadap ideologi negara. Sudah ada suatu niatan-niatan dan suatu langkah-langkah untuk mengganti ideologi negara dengan ideologi yang lain," kata Wiranto.

Wiranto: Saya Sebagai Pembina TKN, Bersaksi Tak Ada Agenda Apalagi Rencanakan Kecurangan

Maka dari itu, sambung Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu, jika pemerintah tidak waspada dan tidak hati-hati akan ada suatu keseriusan yang akan terjadi. Hal ini, lanjut dia, selain untuk memperkuat keamanan, tapi juga sebagai penyempurnaan undang-undang yang lama.

"UU yang sudah diundangkan, yaitu UU 17 tentang keormasan itu ada kelemahan-kelemahan di sana, ada satu kondisi yang membuat UU itu tidak dapat melaksanakan, satu penyelesaian permasalahan masyarakat karena sudah tidak dapat lagi mengejar dinamika persumberan masyarakat," ujar dia.

Misalnya saja, lanjut Wiranto, hal yang menonjol adalah terkait pemahaman hukum yang mengatur contrarius actus, yang artinya bahwa lembaga yang mengeluarkan dan mengizinkan berdirinya suatu ormas itu juga berhak mencabut izin itu tatkala ormas tersebut mengingkari komitmen yang sudah disepakati.

"Di Undang-undang yang lama itu tidak ada, sehingga perlu dilengkapi dan perlu diperkuat," jelas dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya