Gelapkan Barang Bukti Sabu, Lima Oknum Polisi Jadi Tersangka

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Kejaksaan Negri Tanjungpinang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 26/VI/2017/Res Narkoba Tanjungpinang atas nama tersangka DWi Suprianto beserta lima oknum polisi Polres Bintan.

Kronologi Oknum Polisi Pangkat Aiptu Tembak Debt Collector, Nunggak Cicilan Mobil 2 Tahun

Kelima anggota Polres Bintan Abdul kadir, Indra Wijaya, Joko Arif Yanto, Kurniawan Tambunan dan Tomi Adryan diduga menggelapkan sekitar 1 kg narkoba jenis sabu, yang merupakan bagian dari barang bukti (BB) kasus narkoba.

Sabu yang digelapkan tersebut merupakan barang bukti kasus penangkapan 16 kg sabu oleh Satres Narkoba Polres Bintan di salah satu arel parkir hotel di Tanjungpinang, pada Maret 2017 lalu.

Sosok Aiptu FN, Oknum Polisi yang Tembak Hingga Bacok 2 Debt Colector di Palembang

Kelima oknum polisi Bintara di Satres Narkoba Polres Bintan itu ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka Dwi, warga sipil pemilik dan pengedar sabu yang sebelumnya ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Jumat, 18 Juni 2017, di Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Andi Arif membenarkan sudah menerima berkas SPDP atas nama tersangka Dwi Supriyanto bersama 5 tersangka lain yang merupakan anggota polisi.

Ngeri, Oknum Polisi Tembak Hingga Bacok Dua Debt Colector di Palembang

"Ini baru laporan bahwa telah dilakukannya penyelidikan, atas 6 tersangka, 1 tersangka warga sipil dan 5 tersangka berprofesi sebagai polisi. Mengenai berkas perkara dan barang bukti narkobanya, masih wewenang penyidik Polres," katanya.

Terkait keterlibatan penggelapan barang bukti narkoba yang dilakukan 5 polisi tersebut, Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto enggan memberikan komentar saat ditemui di Mako Polres Bintan, beberapa waktu lalu.

"Saya sudah tidak mau mengingat-ingat kasus itu lagi, kami mau fokus bekerja ke depan, lagian, sudah ada yang menangani," ujar Kapolres.

Informasi di lapangan, keterlibatan lima anggota Satres Narkoba dari pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka Dwi, mengaku kalau barang haram yang diperjualbelikan di Tanjungpinang itu dibeli dari salah seorang oknum polisi di Polres Bintan.

Atas dugaan tersebut, Polres Tanjungpinang melakukan koordinasi dengan Polres Bintan, serta Ditpropam Polda Kepri menurunkan tim, untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti narkoba di Satuan Tahanan dan Barang Bukti.

Saat pemeriksaan barang bukti, dari 16 kg sabu tangkapan Satres Narkoba Polres Bintan pada bulan maret lalu, didapati telah berkurang. (ren)

Laporan: Kurnia Syaifullah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya