Polemik Perppu Ormas, Wiranto: Kebebasan Ada Batasnya

Menko Polhukam Wiranto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menyebut organisasi kemasyarakatan yang dibubarkan atau dicabut status badan hukum oleh pemerintah karena telah menyimpang dari Pancasila, UUD 1945 dan NKRI tetap bisa menggugat keputusan pemerintah itu ke pengadilan.

"Tatkala dinyatakan atau dicabut izinnya, (ormas) masih berhak untuk masuk ke ranah peradilan. Masih berhak untuk menggugat," kata Wiranto usai menerima audiensi Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) di kantornya, Jumat, 14 Juli 2017.

Dengan demikian, Wiranto menyampaikan, keputusan pemerintah menerbitkan Perppu yang menjadi dasar hukum baru untuk ormas di Indonesia bukan anti-demokrasi.

Wiranto menegaskan Perppu yang memperbaharui ketentuan tentang ormas yang sebelumnya diatur oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013, diterbitkan supaya pemerintah bisa lebih melakukan pembinaan serta pemberdayaan terhadap ormas.

Meski menjamin hak demokrasi, pemerintah juga tetap melakukan pengaturan terhadapnya. Hal itu dilakukan supaya pelaksanaannya tidak kebablasan.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Kalau kita bicara demokrasi, maka kebebasan itu telah diberikan seluas-luasnya oleh pemerintah. Kebebasan berserikat, menyatakan pendapat. Tapi bukan kebebasan yang sebebas-bebasnya. Bukan kebebasan tanpa batas. Ada batasannya itu. Ada batasan (berupa) hukum undang-undang," ujar Wiranto.

Bukan Rekayasa

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Pada kesempatan itu, Wiranto mengakui banyak pihak yang mencurigai bahwa terbitnya Perppu Ormas ini merupakan rekayasa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurut Wiranto, kecurigaan itu muncul karena Perppu dinilai sebagai alat pemerintah supaya lebih mudah memberi tindakan terhadap ormas yang dinilai memberi ancaman terhadap keberlangsungan negara.

"Banyak pihak yang menafsirkan bahwa Perppu ini seakan-akan kerjanya pemerintah, rekayasa pemerintah atau perorangan. Rekayasa di Pemerintahan Pak Jokowi, direkayasa di Menko Polhukam," ujar Wiranto.

Mantan Panglima ABRI ini menegaskan, pemerintah sama sekali tidak memiliki niat merekayasa ketentuan dengan menerbitkan Perppu yang diumumkan ke publik pada Rabu lalu, 12 Juli 2017.

Perppu semata-mata diterbitkan guna meningkatkan tindakan pembinaan serta pemberdayaan ormas yang jumlahnya saat ini tercatat 344.029 organisasi. Pemerintah berharap agar ormas yang merupakan salah satu wadah masyarakat berkumpul, tetap melaksanakan kegiatannya sejalan dengan pemerintah serta ideologi bangsa.

"Perppu ini adalah (bentuk) kepentingan yang mendesak untuk menyelamatkan NKRI. Untuk stabilitas, agar pembangunan kita berlanjut tanpa ada perubahan apa pun," ujar Wiranto. (ase)

HTI Diduga Bikin Acara Metamorfoshow di TMII, Polisi: Izinnya untuk Isra Mi'raj
Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024