Pelapor Video 'Ndeso' Kaesang Batal Diperiksa

Pelapor vlog Kaesang Pangarep, Muhamad Hidayat S.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dani Bekasi.

VIVA.co.id – Muhamad Hidayat S, pelapor video blog 'Ndeso' putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, batal diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, karena tak didampingi kuasa hukum.

PSI Jagokan Kaesang dan Grace Natalie di Pilgub DKI Jakarta

"Ya betul (batal diperiksa) karena itu hak tersangka ya. Jika tersangka tidak didampingi oleh kuasa hukum saat pemeriksaan justru itu melanggar aturan. Jadi memang harus ada penasihat hukum saat BAP, itu sudah prosedur," kata Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 14 Juli 2017.

Ia sedang berkoordinasi dengan tim pengacara dari Advokat Muslim NKRI untuk melakukan pendampingan hukum atas kasus yang telah menjeratnya itu. "Tim dari Advokat Muslim NKRI, ada Pak Alqatiri, Insya Allah masih diusahakan," katanya.

Survei Kandidat Potensial Pilkada Solo Mengerucut pada Tiga Nama, Kaesang Nomor 3

Selain itu, ia akan meminta bantuan hukum kepada tim Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI. Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui siapa pihak yang nantinya akan mendampingi sebagai kuasa hukum.

Hidayat juga masih menunggu kabar dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjadwalkan ulang pemanggilan dirinya dalam kasus tersebut. "Iya, akan dilakukan penjadwalan ulang," katanya.

Ditanya Enakan Jadi Istri Ahok Atau Ibu Rumah Tangga, Jawaban Veronica Tan Bikin Netizen Mikir

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Hidayat pernah ditangkap dari rumahnya di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada 15 November 2016. Ia ditangkap karena mengedit video keributan massa HMI yang terjadi saat berlangsungnya aksi 411 di depan Istana Negara.

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka

Gibran soal Kaesang Masuk Bursa Cagub DKi Jakarta

Wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka ogah mengomentari terkait adiknya Kaesang Pangarep yang disebut masuk bursa cagub DKI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024