Mantan Wakapolri Ikut Sesalkan Terbitnya Perppu Ormas

Aksi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017, atau Perppu Ormas sebagai dasar untuk bisa membubarkan organisasi kemasyarakatan yang dianggap radikal dan anti Pancasila. Namun, hal itu ternyata juga mendapat kritik dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

Menurut dia, permasalahan yang terjadi di Indonesia, adalah lemahnya komunikasi antara aparatur negara dengan ormas. Hal itu, bisa terlihat antara lain merujuk pada kasus kekerasan di Poso, Sulawesi Tengah.

"Di Sulawesi Tengah ada kelompok Islam garis keras, saya diminta Kapolri waktu itu jangan mendekati kelompok teroris. Saya sempat salat Jumat tanpa dikawal, saya masuk dan berkomunikasi, ternyata enggak ada masalah," kata Oegroseno, dalam diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 15 Juli 2017.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

Menurut dia, untuk mencegah adanya ormas radikal di Tanah Air, maka perlu dibangun komunikasi secara intensif. Salah satunya dengan cara menerjunkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) untuk mengawasi kegiatan ormas di Indonesia.

"Biayanya lebih murah, daripada melakukan suatu operasi. Katakanlah Babinsa 80 ribu orang dan Babinkamtibmas 80 ribu orang di Indonesia, kurang lebih dibutuhkan anggaran sebesar Rp4 triliun per tahun. Masing-masing anggota dikasih Rp2 juta per bulan, sudah bikin Kapolres tidur nyenyak, Kapolda tidur nyenyak, Kapolri dan Panglima TNI bisa tidur nyenyak, tak perlu terjun ke lapangan," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan atas Perppu Ormas

Dengan menerjunkan Babinsa dan Babinkamtibnas untuk mengawasi ormas di Indonesia, maka tak perlu pemerintah menerbitkan Perppu Ormas.

"Komunikasi perlu dibangun daripada melahirkan perppu-perppu seperti ini lagi. Mereka (Babinsa dan Babinkamtibmas) nanti akan berkomunikasi dan mengawasi ibaratnya anak-anak mereka. Saya
berharap, Pak Jokowi bisa kembali membangun komunikasi seperti waktu Beliau menjadi Wali Kota Solo dan Gubernur DKI," kata dia. (asp)

Aksi tolak pembubaran HTI

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Saya tidak tahu," kata saksi ahli yang didatangkan HTI itu di sidang.

img_title
VIVA.co.id
8 Februari 2018