HTI Sebut Perppu Ormas Mengadili Pikiran

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, Ismail Yusanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, Ismail Yusanto menilai, larangan menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham anti Pancasila yang ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas berusaha masuk dalam wilayah pikiran seseorang.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Kalau sekarang menganut menyangkut pikiran. Maka Perppu hendak mengadili pikiran," kata Ismail di Warung Daun, Jakarta, Sabtu 15 Juli 2017.

Ismail memahami HTI telah dituduh anti Pancasila. Tapi dia menolak tuduhan tersebut. Sayangnya, dia menyesalkan, HTI tidak diberi ruang untuk menjelaskan penolakan tuduhan tersebut. Sebab pemerintah lebih memilih jalan Perppu bukan proses pengadilan, untuk membubarkan ormas.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Pemerintah melalui UU Ormas boleh menuduh. Tapi ormas juga boleh dan bisa menolak tuduhan itu, kalau kita gunakan Perppu ini di mana uji tuduhan itu? Enggak ada. Tudingan itu dilakukan secara sepihak dan dilakukan pihak yang punya wewenang ambil vonis. Yang bisa menuduh bukan pemerintah saja. Rakyat juga bisa menuduh. Melindungi koruptor apakah Pancasila?" kata Ismail.

Ia menilai, kebijakan pemerintah ini memang sudah menuju kediktatoran. Sebab dalam UU Ormas diatur pasal soal paham yang bertentangan dengan Pancasila di antaranya Komunisme, Ateisme, dan Leninisme serta paham lain yang hendak mengganti Pancasila. "Jadi ada penjelasan dan malah membuat ketidakjelasan. Ini pemerintah beri tafsir, kamu membuat paham lain," kata Ismail.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan kebijakan baru berupa Perppu. Penerbitan Perppu itu menyangkut pengaturan organisasi kemasyarakatan. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Perppu ini sudah ditandatangani Jokowi pada Senin, 10 Juli 2017. Imbas reaksi terbitnya perppu ini memunculkan pro dan kontra.

Ada suara kritikan penerbitan Perppu Ormas tak rasional karena dinilai tak genting dan mendesak. Perppu ini dikritik juga karena kesulitan pemerintah dalam mengaplikasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dalam rencana membubarkan ormas yang tak sepaham dengan ideologi negara. Sementara, barisan pendukung mengapresiasi kebijakan Jokowi yang dinilai sudah tepat.

Pengumuman penerbitan Perppu ini melalui Menko Polhukam Wiranto. Mantan Panglima ABRI itu membantah pemerintah berusaha melemahkan ormas ajaran Islam. Pemerintah hanya ingin mengatur keberadaan ormas demi persatuan, kesatuan, serta eksistensi bangsa yang berlandaskan ideologi Pancasila. Masyarakat diminta tenang dalam menyikapi penerbitan Perppu Ormas. Dari sudut pandang pemerintah, terbitnya Perppu Ormas bukan untuk membatasi kebebasan ormas. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya