Pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi Dihukum 4 Tahun 3 Bulan

Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut , Eko Susilo Hadi, (kiri) ditahan KPK atas kasus korupsi proyek satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Majelis hakim memvonis Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi, dengan pidana penjara selama empat tahun dan tiga bulan. Selain itu, Eko dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

"Menyatakan terdakwa Eko Susilo Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 17 Juli 2017.

Eko bersama tim penasihat hukumnya, yang diketuai oleh Soesilo Aribowo, dan tim jaksa KPK mendengarkan dengan seksama putusan tersebut.

Dalam pertimbangan mereka, majelis menilai perbuatan Eko tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Tapi Eko dinilai berterus-terang, mau mengakui perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga, karenanya vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Eko terbukti menerima uang suap 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS dari PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Suap itu terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016. Menurut majelis hakim, pemberian uang dilakukan untuk memenangkan PT MTI yang dimiliki Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan satelit monitoring.? Anggaran proyek ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

Selain Eko, ada tiga pejabat Bakamla lainnya yang disebut terima uang suap pengadaan satelit monitoring. Mereka yaitu Bambang Udoyo selaku Direktur Data dan Informasi di Kedeputian bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura. Bambang  juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dollar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.

"Para penerima seharusnya menduga bahwa pemberian-pemberian uang tersebut ada kaitannya dengan proyek pengadaan monitoring satelit," kata majelis hakim.

Atas perbuatan tersebut, Eko Susilo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Mendengar vonis tersebut, tim jaksa KPK mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding. Sedangkan terdakwa Eko setelah berdiskusi bersama tim penasihat hukumnya yang diketui oleh Soesilo Aribowo, mengaku menerima putusan tersebut.

"Pendirian saya sendiri saya menerima putusan yang baru saja dibacakan," kata Eko. (ren)

Korupsi di Bakamla, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bos CMIT
Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020