Tolak Praperadilan Hary Tanoe, Ini Pertimbangan Hakim

CEO MNC Group - Hary Tanoesoedibjo
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Pengadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus 'SMS kaleng' terhadap Jaksa Yulianto, Hary Tanoesoedibjo. Dengan putusan ini, maka penetapan tersangka terhadap bos MNC Group tersebut yang ditetapkan Direktorat Siber Bariskrim Polri sah.

Hasil Sementara Caleg DPR RI Banten, Airin Kalahkan Rano Karno hingga Hary Tanoesoedibjo

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Hary Tanoesoedibjo adalah sah," kata hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.

Selain mengatakan penetapan tersangka terhadap Hary Tanoe, hakim juga menolak keberatan atau eksepsi pemohon. Putusan hakim tunggal praperadilan mempunyai sejumlah pertimbangan.

Di Hadapan Pendukung Hary Tanoesoedibjo Beberkan Alasan Kenapa Harus Ganjar-Mahfud

Salah satu pertimbangannya, hakim Cepi menilai proses penyidikan yang dilakukan termohon sudah sesuai prosedur. Hakim menganggap proses penyidikan sudah memenuhi dua bukti permulaan yang cukup. Sehingga dalil pemohon yang terkait sah atau tidak sahnya proses penyidikan harus dikesampingkan.

"Terkait sah tidak sahnya penyidkkan haruslah dikesampingkan," ujar Cepi.

Bersama Siti Atikoh Resmikan Puskestren, Hary Tanoe: Santri Harus Sehat Fisik juga Rohani

Selain itu, terkait pesan singkat yang dikirimkan Hary Tanoe mengandung unsur pidana pengancaman atau tidak, hakim berpendapat bahwa hal itu sudah materi pokok perkara. Sehingga bukan kewenangan hakim tunggal praperadilan untuk menyatakan 'pesan kaleng' itu mengandung unsur pidana atau tidak.

Hakim tunggal praperadilan juga menilai pemohon praperadilan tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya sehingga permohonan praperadilan itu haruslah ditolak.

Kemudian, hakim juga menimbang terkait kesimpulan pemohon yang menyatakan penyidikan tak sah lantaran pemohon mendalilkan bahwa termohon terlambat memberitahukan tentang telah dimulainya penyidikan. Seharusnya hal ini selambat-lambatnya 7 hari setelah dimulainya proses penyidikan.

Setelah mempelajari dan meneliti hal tersebut, hakim menilai di dalam dalil permohonan pemohon tak ada dalil keberatan mengenai keterlambatan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik seperti yang disampaikan pemohon dalam kesimpulan.

"Hakim praperadilan berpendapat apabila tak didalilkan ke dalam permohonan berarti pemohon menganggap tentang SPDP bukan perkara yang substansial sehingga tidak dimasukan dlaam gugatan permohonan praperadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah mengirimkan SPDP kasus SMS berisi ancaman dengan tersangka Hary Tanoe.

"Iya SPDP diterbitkan sebagai tersangka. Kalau enggak salah dua hari lalu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Juni 2017.

Hary ditetapkan sebagai tersangka terkait pesan singkat 'pesan kaleng' yang dikirimkan ke Jaksa Yulianto. Diduga, isi pesan tersebut mengandung unsur ancaman. Akibatnya, dia diduga melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Atas penetapan tersangka itu, Hary Tanoesoedibjo mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Harry mengajukan praperadilan dengan pihak termohon Bareskrim Polri.
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya