Organisasi Advokat Gugat Perppu Ormas ke MK

Perppu Ormas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan tengah menimbulkan polemik. Pihak yang kontra terhadap kebijakan pemerintah ini melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Siap-siap, Sebut HTI Ormas Terlarang Bakal Disomasi

Salah satu pihak yang menolak Perppu adalah Organisasi Advokat Indonesia (OAI). Ketua OAI Virza Roy Hizzal, mengatakan pihaknya ingin menguji secara formil dan materil terhadap perppu.

Menurutnya, perppu tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Saksi Sebut Pendanaan JAD Berasal dari Infak Kajian

"Secara formil kita uji prosesnya karena kita anggap bertentangan dengan UUD 45. Kalau formil kan atas penerbitannya, sedangkan materil kan muatan yang di dalamnya," kata Virza Senin 17 Juli 2017

Dengan diuji dari kedua sisi, dia berharap agar MK mempunyai wewenang untuk membatalkan Perppu Ormas. Meskipun dirinya mengetahui perppu ini belum dibahas di DPR.

Gugatan HTI Ditolak, Yusril: Pemerintah Jangan Gembira Dulu

"Tuntutan kami agar MK membatalkan perppu ini. Walaupun perppu ini belum disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Artinya diterima atau ditolak oleh DPR, MK harus memiliki kewenangan juga," ujarnya

Virza mengatakan, ada beberapa alasan kenapa perppu ini tidak layak untuk diterbitkan. Pertama alasan pemerintah yang terlalu cepat menyimpulkan ormas anti Pancasila. Padahal belum ada proses atau putusan dari pengadilan.

Kemudian dasar kewenangan Pemerintah yang mampu membubarkan ormas secara langsung, dianggap tak tepat dan salah tafsir. Lalu alasan adanya kegentingan yang memaksa, dianggap tak berdasar.

"Hak kemerdekaan itu diatur oleh konstitusi. Jadi yang berwenang mencabut adalah pengadilan," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya