Novanto Tersangka, JK: Perbuatan Tercela Pasti Ada Sanksinya

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek kasus e-KTP. Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada. 

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Yang pertama kita menghormati proses hukum dan Golkar akan selalu taat akan proses itu," kata Jusuf Kalla di Sentul, Jawa Barat, Selasa, 18 Juli 2017.

Mengenai kasus yang menjerat Novanto, politisi senior Partai Golkar ini menyebut penetapan tersangka adalah konsekuensi dari perbuatan yang diduga dilakukan ketua DPR tersebut.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Bahwa apa yang terjadi pada Ketua umum itu hal yang biasa atas segala perbuatan yang tercela pasti ada sanksinya. Jadi sudah konsekuensi saja ini," ucapnya.

Ia pun menegaskan, pemerintah selalu mendukung segala proses hukum yang ada. Namun ia enggan berkomentar terkait apakah langkah ke depan Partai berlambang beringin ini harus mengadakan musyawarah nasional lua biasa (munaslub) untuk memilih ketua umum yang baru.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Pemerintah selalu mendukung proses hukum dan urusan pemilihan ketua umum adalah urusan Golkar," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka baru e-KTP. Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman seumur hidup.

"KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman. "Ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka baru," ujar Agus.

Sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama-sama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP. 

Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya