Jokowi Hormati Langkah KPK Tersangkakan Setya Novanto

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/

VIVA.co.id - Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, mengungkapkan Presiden Joko Widodo tentu sudah tahu bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Penetapan status itu, lanjut Johan, adalah wewenang KPK.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Presiden selalu menyampaikan bahwa kita semua harus menghormati proses hukum," kata Johan di Istana Negara Jakarta, Selasa 18 Juli 2017.

Menurut Johan, sudah menjadi tugas KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. Undang-undang yang mengamanatkan itu bahwa KPK melakukan pengusutan kasus korupsi dan termasuk pencegahannya.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Mantan juru bicara KPK itu pun mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, lembaga anti-rasuah itu bersifat independen. Maka apa yang dilakukannya dalam rangka tugas dan wewenangnya itu harus dihormati.

"Dan apa yang dilakukan KPK ya kita semua harus menghormati, termasuk presiden, menghormati proses hukum.  Saya kira tidak hanya pada KPK, kepada semua yang berkaitan dengan hukum harus dihormati lah prosesnya," ujar Johan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

KPK kemarin menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan penetapan itu berdasarkan bukti-bukti yang cukup, bukan berdasarkan hal lain.

"Kami membawa (Setya Novanto) ke penyidikan ini tidak serampangan, kami punya dua alat bukti yang kuat," kata Agus di kantornya di Jakarta pada Senin, 17 Juli 2017.

Menurut Agus, KPK menduga Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar memiliki peran besar melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan pengadaan e-KTP. Selain itu, Novanto diduga telah mengondisikan pemenang pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun itu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya