Mantan Koruptor Nyalon Gubernur dan Daftar ke PDIP 

Syamsul Arifin
Sumber :
  • ANTARA/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id – Mantan terpidana kasus korupsi, Syamsul Arifin, mendaftar ke DPD PDIP Sumatera Utara, untuk dicalonkan pada Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara 2018.

Dakwah di Kandang Banteng hingga Facebook Abu Janda

Hal tersebut ?dibenarkan oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut, Sutarto, Selasa sore, 18 Juli 2017.

Mantan Gubernur Sumetara Utara priode 2008-2013 itu didaftarkan oleh masyarakat untuk maju pada Pilkada Sumut 2018. Syamsul sudah mengisi formulir pencalonan gubernur dari partai berlambang banteng tersebut.

Jokowi Minta Kader PDIP Bergerak Jadikan Indonesia Adil Makmur

"Sudah ada empat nama yang daftar ke PDI Perjuangan. Seperti Ngongesa Sitepu, Sahril Tumanggor, Syamsul Arifin, dan Tengku Erry Nuradi yang merupakan incumbent," ujar Surtato.

Sampai saat ini, PDIP masih membuka pendaftaran pencalonan pada pilkada serentak untuk di Sumatera Utara priode 2018-2023.

Kader PDI Perjuangan Merahkan Kemayoran

"Kami akan tutup hingga akhir Juli untuk pilgub. Sementara pilkada masih terbuka untuk wilayah Padang Lawas Utara, Padang Lawas, dan Padangsidempuan," kata Sutarto. 

Ia mengatakan, partainya saat ini masih terus memberikan kesempatan kepada tokoh masyarakat yang mempunyai komitmen untuk membangun Sumut. 

"Karena nanti setelah di DPD bulan Juli, maka kami akan melakukan proses penyaringan tahap pertama dan selanjutnya akan kami serahkan kepada DPP. Tapi jika masih ada tokoh masyarakat yang ingin mendaftar, masih terbuka," tutur Sutarto.

Tidak tertutup kemungkinan, koalasi partai di pemerintah saat ini akan mengusung kader partai pada Pilkada Sumut nantinya. Namun, harus melalui tahapan yang ditetapkan oleh DPP PDIP. "Tapi kami juga sangat realistis melihat apa yang diinginkan masyarakat Sumut," katanya.

Sebelumnya, Syamsul divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007. 

Syamsul divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama dua tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Syamsul dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dan memperkaya diri sendiri saat menjabat Bupati Langkat melalui pengeluaran dana dari Kas Daerah Kabupaten Langkat tahun 2000-2007.

Lalu, Syamsul mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor di  PT DKI Jakarta justru menambah hukumannya menjadi empat tahun penjara.

Kemudian, dalam putusan Mahkamah Agung, vonis Syamsul diperberat menjadi enam tahun penjara. Majelis kasasi juga memerintahkan Syamsul membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp88 miliar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya