HTI Jawa Barat Membangkang, Berdalih Dakwah Perintah Allah

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA.co.id - Pimpinan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat membangkang keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi itu. Mereka menolak menghentikan aktivitas organisasi karena menganggap pembubaran itu tidak sah.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Ketua HTI Jawa Barat, Luthfi Afandi, berdalih bahwa aktivitas organisasinya adalah berdakwah alih-alih menentang Pancasila dan merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana tuduhan pemerintah.

"Yang jelas, dakwah ini perintah Allah, kita tetap berdakwah. Tidak seorang pun yang bisa (melarang) 'Anda tidak bisa berdakwah'," kata Luthfi ketika ditemui di Sekretariat HTI Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Menurutnya, keputusan membubarkan HTI menyiratkan bahwa Pemerintah memiliki sikap represif dan anti-Islam. Padahal, kata Luthfi, ruang gerak HTI berada dalam lingkup dakwah dan mengajarkan agama Islam bagi masyarakat.

"Tentu pemerintah ini, yang diktator, represif dan kita tambahkan, anti Islam. Karena HTI ini mendakwahkan Islam, mengajarkan Islam, maka ketika pemerintah menghentikan dakwah HTI, artinya saat ini diktator, otoriter," ujarnya.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Luthfi juga menggugat keabsahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang dijadikan dasar pembubaran HTI. Ditambah lagi pemerintah tak dapat membuktikan bahwa HTI adalah organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

Prasyarat penerbitan Perppu, di antaranya ada situasi kegentingan yang memaksa, menurut Luthfi, tidak terpenuhi sama sekali. "Tidak ada kegentingan yang memaksa. Fakta yang terjadi adalah pemerintah memaksa kondisi ini menjadi genting," ujarnya.

Mengingkari AD dan ART

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris menjelaskan, bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).

Mengenai SK pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hal itu tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Freddy menjelaskan, khusus HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, faktanya kegiatan mereka banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. “Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujar Freddy. 


Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum HTI. HTI sebelumnya tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui laman Ahu.go.id-red).

Kini, dengan pencabutan SK Badan Hukum HTI, ormas itu dinyatakan bubar sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

Menurutnya Freddy, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan itu disilakan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya