Nenek Tersangka Pemerkosa Bocah SD Berniat Nikahi Korban

Nenek pelaku pemerkosaan pada ABG di Palembang.
Sumber :
  • Viva.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id – AR bocah laki-laki Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 13 tahun telah menjadi korban pemerkosaan oleh nenek Jawo alias Harni (61). Perbuatan itu sendiri telah berlangsung selama satu bulan, dimana keduanya telah berhubungan sebanyak delapan kali.

Di Tengah Pertempuran Rusia-Ukraina, Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditangkap Karena Terima Suap

Tersangka Harni dengan blak-blakan mengaku sayang terhadap AR dan menganggapnya sebagai anak sendiri. Tak cukup dari itu, nenek renta ini pun berencana akan menikahi AR jika direstui oleh orang tua korban.

"Saya bener sayang sama dia. Kalau dia mau menikah, saya siap," kata Harni di Polresta Palembang, Kamis 20 Juli 2017.

Hasil Pertandingan Persik Kediri Vs PSS Sleman, 8 Gol dan 1 Kartu Merah

Selain itu, Harni juga selalu memenuhi kebutuhan AR hingga dia memilih berhutang ke koperasi sebesar Rp2,8 juta, untuk membelikan handphone. "Iya dia mau minta hp, makanya pinjam ke koperasi. Karena saya cuma tukang cuci, tukang pijat sama pemulung,"ujarnya.

Sementara, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palembang Ipda Henny Setianingsih menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur.  "Ancaman hukuman 15 tahun penjara,"kata Kanit.

Saksi Ungkap SYL Setoran Uang Bulanan ke Istri Hingga Puluhan Juta

Dari keterangan tersangka, dia  melakukan hubungan intim terhadap korban AR di dua lokasi berbeda. Nenek Jawo mulai mencintai korban lantaran sering main kerumahnya.
"Awalnya rasa sayang ini muncul antara ibu dan anak. Namun lama kelamaan muncul hasrat untuk melakukan hubungan itu," ujar Kanit, mengutip pengakuan nenek Jawo.

Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan salah satu Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK. Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK terkait dugaan penyalahgu

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024