Hina Presiden Jokowi, Bang Izal Diciduk Polisi

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • Biro Pers Istana Kepresidenan.

VIVA.co.id – Faisal Tanong (44) alias Bang Izal harus berurusan dengan hukum lantaran perbuatannya yang tak bijak dalam menggunakan media sosial. Warga Koja Jakarta Utara itu diciduk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook miliknya.

Rocky Gerung Ngaku Ditersangkakan, Ini Kata Bareskrim soal Kasusnya

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan mengedit foto-foto yang di-download dari internet dengan menggunakan aplikasi. Setelah itu, pelaku mengunggah foto itu di akun Facebooknya.

"Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku ujaran kebencian dan Sara melalui Medsos," kata Martinus melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.

9 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Rocky Gerung: Gak Ada Kriminalisasi

Martinus menambahkan, pelaku diduga menghina Presiden Jokowi sebagai PKI. Kemudian, menghina terhadap salah satu parpol dan ormas. Selain itu, penghinaan kepada Polri dan juga Kapolri.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah ponsel merek ASUS, 1 memory card 16 GB, 1 buah ponsel Nokia simcard Kartu As dan 1 buah laptop merek Acer warna hitam.

Diperiksa Lagi, Rocky Gerung Tak Ada Persiapan Khusus: Cuma Mandi Aja!

Sebelum penangkapan, Polri juga sudah meminta keterangan ahli bahasa.

"Bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UUTE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya