Setelah HTI Belum Ada Ormas Akan Dibubarkan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membantah dengan tegas bila pemerintah segera membubarkan organisasi masyarakat setelah pembubaran yang dilakukan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Wiranto memastikan bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap organisasi masyarakat. Apalagi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Jangan sebar-sebar isu, ya," ujar Wiranto saat ditemui di acara Hari Lahir PKB ke-19 di Lapangan MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 22 Juli 2017.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Wiranto meminta masyarakat tidak percaya isu yang sengaja disebarkan mengenai perkembangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurutnya, pemerintah sejauh ini terus menyelidiki apakah ada ormas lain yang bernasib seperti HTI.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Semua sedang diteliti, diselidiki. Belum ada," jawabnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, sedang menginventarisasi 325.887 ormas yang terdaftar dan berbadan hukum.

Dengan jumlah yang cukup banyak ini, tentu dibutuhkan peraturan efektif untuk mencegah, mengawasi, dan menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Undang Undang Dasar serta keutuhan NKRI.

Menurut Yasonna, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan memperkuat pemerintah dalam mengawasi ormas yang diduga melenceng dari Pancasila.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya