Komnas HAM Minta Perppu Ormas Tak Dipakai Semena-mena

Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, komentari soal penerbitan Perppu Ormas.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan catatan kepada pemerintah atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu itu merupakan perangkat hukum atas munculnya persoalan radikalisme, intoleransi dan ekstrimisme. Namun, Perppu No 2 Tahun 2017 itu tidak boleh membahayakan perlindungan bagi kebebasan berserikat. 

Komnas HAM Sayangkan Ulah Buzzer Membullying Bintang Emon

"Bahwa pembubaran organisasi merupakan pembatasan yang paling serius atas kebebasan berserikat, yang hanya diperkenankan dalam hal adanya kegentingan yang memaksa," kata Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa 25 Juli 2017. 

Nur Kholis, di satu sisi, menilai langkah pemerintah membatasi ruang gerak terhadap kelompok radikal dinilai sangat tepat. Hal itu tak terlepas dengan dibubarkannya Hizbut Tahrir Indonesia, karena dianggap bertentangan dengan ideologi bangsa. 

Komnas HAM: Darurat Sipil Keliru, RI Darurat Pelayanan Kesehatan

Namun dia menyesalkan pembekuan ormas tersebut justru diputuskan tanpa melalui proses peradilan. "Kami ingin mengatakan peraturan itu berpotensi melanggar di kemudian hari. Kami juga mengingatkan pemerintah," ujarnya. 

Dia menganggap, lahirnya Perppu itu bisa dikhawatirkan menjadi 'senjata' untuk melawan setiap kelompok yang mengkritik pemerintah. 

Janji Tindaklanjuti Kasus HAM Paniai Papua, Mahfud: Saya Jaminannya

Bukan tidak mungkin, adanya gerakan massa atau aksi demonstrasi oleh berbagai elemen masyarakat justru dilabelkan sebagai ancaman. 

"Contoh ada gerakan mahasiswa atau petani atau mungkin di lapangan lepas kontrol. Oleh pemerintah dicap melakukan kekerasan. Dianggap dan dimasukkan dalam kategori misalnya radikalisme," kata dia. (ren)

Bintang Emon.

Komnas HAM Persilahkan Bintang Emon Melapor

Komnas HAM sayangkan fitnah terhadap Bintang Emon.

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2020