Komnas HAM Kritik Perppu Ormas, Konsolidasi dengan DPR

Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, komentari soal penerbitan Perppu Ormas.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Jajaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memberikan masukan kepada DPR terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Langkah itu ditempuh guna memberikan pandangan bagi wakil rakyat yang telah menerima draf Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang menjadi dasar bagi pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia karena dinilai berhaluan anti-Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Pasti akan kami kirim (perwakilan) ke DPR soal penegasan sikap kami," kata Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, di kantornya Jalan Latuharhary No. 4 B, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2017.

Nur Kholis mengatakan pertemuannya dengan DPR nanti akan membahas sejumlah isu krusial yang terdapat dalam Perppu Ormas. Ia menyesalkan pembubaran HTI yang dilakukan pemerintah tanpa melalui mekanisme pengadilan akan berdampak pada kebebasan berserikat.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

Selain itu, dia menilai Perppu itu tidak menutup kemungkinan dijadikan alat untuk membungkam ormas - ormas lain yang kerap mengkritik pemerintah.

"Pembubaran organisasi merupakan pembatasan yang paling serius atas kebebasan berserikat yang hanya diperkenankan dalam hal adanya kegentingan memaksa," ujarnya.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

"Bisa jadi LSM-LSM yang dianggap radikal, padahal mereka hanya mengkritik pemerintah. Bisa jadi dianggap bertentangan dengan Pancasila."

Tidak hanya ke parlemen, Komnas HAM juga tengah mengupayakan menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto. Pertemuan itu akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan pemerintah dalam menerbitkan Perppu.

Kini, ormas HTI telah dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah dan sejumlah kelompok telah mengajukan gugatan uji materi atas Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan mengupayakan komunikasi ke Menko (Wiranto) terkait rencana pemerintah terkait keluarnya Perppu ini," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya