Usut Korupsi Aset Pertamina, Polisi Periksa Karen Agustiawan

Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Selasa 25 Juli 2017, memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tanah milik PT Pertamina (Persero) di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tahun 2011.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Lima saksi diperiksa di kantor Dittipikor Bareskrim Polri pada kantor Ombudsman RI, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kelimanya yakni mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Direktur Umum dan SDM PT Pertamina (Persero) Waluyo dan tiga saksi lainnya. Ketiga saksi lainnya itu dari pihak pemerintah kota Jakarta Selatan dan bagian pengawasan Pertamina.

Ajang JDM Funday Mandalika 2024 Bukan Sekadar Balapan Mobil Jepang

"Betul (ada pemeriksaan)," ujar Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Indarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.

Pemeriksaan keterangan saksi Karen dan Waluyo lantaran keduanya pejabat aktif saat tahun 2011. Keterangan keduanya dilakukan agar membuat terang kasus itu.

Daftar Sepeda Motor yang Cocok Diisi BBM Pertalite

Kanit II Subdit V Tipikor Bareskrim Polri AKBP Wawan Sumantri mengatakan, pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas kasus itu. Kendatipun sudah ada satu orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan pelaku lain.

"Masih melengkapi berkas tersangka Gathot. (Pengembangan) Kemungkinannya bisa ke yang lain," kata Wawan di kantor Dittipikor Bareskrim Polri pada kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan itu berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Salah satu saksi, Waluyo, usai menjalani pemeriksaan lebih memilih bungkam kepada para awak media terkait materi pemeriksaan itu. "Tanya ke penyidik saja," ujar Waluyo.

Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan SVP Asset Management PT Pertamina (Persero) Gathot Harsono sebagai tersangka. Subdit V Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Rabu siang 7 Juni 2017 lalu juga sudah menggeledah Gedung Pertamina Pusat, Gambir, Jakarta Pusat.

Penyidik menyita sejumlah barang dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus itu. Di antaranya satu unit komputer beserta CPU, dokumen fisik, dan flashdisk.

Transaksi jual beli aset tanah milik PT Pertamina  (persero) di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini terjadi pada tahun 2011. Setelah mendapatkan laporan, penyidik Bareskrim mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi itu hampir selama 6 tahun.

Baru sekitar Januari 2017 kasus ini dinaikkan dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam proses jual beli tanah itu diduga tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Diduga akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp40,9 miliar. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya