Mantan Irjen Kemendes Segera Jalani Sidang Kasus Dugaan Suap

Irjen Kemendes PDTT Sugito (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hilal Rahmat

VIVA.co.id – Mantan Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan mantan pejabat eselon III Kemdes PDTT, Jarot Budi Prabowo segera diadili di pengdilian.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kemendes PDTT yang menjerat Sugito dan Jarot sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, berkas penyidikan perkara yang menjerat Sugito dan Jarot telah dinyatakan lengkap, atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Sugito dan Jarot ke tahap penuntutan, atau tahap II.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

"Untuk perkara dugaan suap dengan tersangka SUG (Sugito), JBP (Jarot Budi Prabowo) pada hari ini tahap dua," kata Priharsa di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 25 Juli 2017.

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sugito dan Jarot. Nantinya, dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

"Paling lama 14 hari kerja berkas akan dilimpahkan ke persidangan," kata Priharsa.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan pada Jumat, 26 Mei 2017 lalu, tim Satgas KPK menangkap pejabat Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo dan dua auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Ketiganya ditangkap di kantor BPK usai bertransaksi suap.

Tak hanya itu, tim Satgas KPK juga menangkap Sugito di kantor Kemendes. Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp240 juta melalui Jarot Budi Prabowo, agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK.

Keempat orang yang ditangkap dalam OTT ini, kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian predikat opini WTP oleh BPK terhadap laporan keuangan Kemdes PDTT tahun 2016.

Untuk Rochmadi dan Ali Sadli, Priharsa mengatakan, penyidik memutuskan memperpanjang penahanan terhadap kedunya selama 30 hari ke depan. Dengan demikian, Rochmadi dan Ali Sadli setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 24 Agustus 2017 mendatang.

"AS dan RSG perpanjangan penahanan 30 hari sampai 24 Agustus 2017," kata Priharsa. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya