Diduga Nistakan Agama Islam, Pria Ini Dicokok Polisi

Pria berinisial DIS yang ditangkap karena disangka menistakan agama diperlihatkan polisi di Markas Polda Bali di Denpasar pada Rabu, 26 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang pria berinisial DIS atas tuduhan ujaran kebencian terhadap agama Islam.

Wanita Ini Pilih Bersyahadat Karena Meneladani Kesalehan Bunda Maria

Pria 39 tahun itu ditangkap karena mengunggah konten ujaran kebencian pada situs berbagi video YouTube. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu menggunakan akun Donald Bali di situs YouTube. 

Tim Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali yang dipimpin Komisaris Polisi I Wayan Wisnawa Adiputra menangkap DIS di Tabanan. 

2 WNA Tewas Tertimbun Tanah Longsor saat Menginap di Villa Yeh Baat Tabanan

Pria itu diketahui mengunggah video berjudul "Syahadat Islam". Dia mempersoalkan kalimat pengakuan keimanan seorang muslim itu. Menurutnya, kesaksian dalam dua kalimat syahadat dianggap sah jika orang yang mengucapkan sudah bertemu Allah dan Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah. Jika belum bertemu, menurutnya, hal itu kesaksian palsu.

Polisi menjerat DIS dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Viral, Agnes Monica Menangis Tersedu-Sedu Bacakan Syahadat

Barang bukti yang disita, antara lain, ponsel bermerek Vivo tipe Y21 warna putih, dua kartu sim Indosat, dan kartu memori micro-SD. "Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ajun Komisaris Besar I Nyoman Resa, Kepala Sub Direktorat II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, pada Rabu, 26 Juli 2017. (mus)

Polda Bali bersama bidang metrologi dan tertib niaga Disperindag kota Denpasar sidak SPBU

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman

Polisi melakukan sidak ke SPBU di sekitar Denpasar, Bali.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024