Pegawai Swasta yang Terlibat HTI Juga Akan Diberi Sanksi

Menko Polhukam Wiranto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Sanksi yang akan diterapkan pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil yang terlibat organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia sebagai pengurus akan diberikan dengan mengacu kepada ketentuan yang tertera di aturan tentang Aparatur Sipil Negara. Ada pun, aturan itu adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN beserta Peraturan-peraturan Pemerintah yang menjadi turunannya.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Di pusat dan di daerah sama. Perlakuannya sama. Dicatat, kemudian sesuai undang-undang yang mengatur disiplin pegawai ya, disiplin PNS atau ASN, ada undang-undangnya yang mengatur disiplin kepegawaian di sana. Ada, tahapannya (pemberian sanksi) ada," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juli 2017.

Wiranto menyampaikan, selain PNS, sanksi juga direncanakan untuk diberikan kepada pegawai swasta yang terlibat sebagai pengurus di ormas yang telah dibubarkan pemerintah itu. Wiranto belum mau membeberkan secara spesifik jenis sanksi itu.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Hanya, mantan Panglima ABRI itu menekankan bahwa sanksi kemungkinan sebatas konsekuensi atas pelanggaran kedisiplinan saja. "Kita harapkan tidak menimbulkan gejolak. Kita soft saja," ujar Wiranto.

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024