- ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri terus mempersiapkan segala kebutuhan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2018 dan Pemilihan Presiden 2019. Salah satu yang dikebut pekerjaanya adalah penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). E-KTP diberlakukan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk direkam identitasnya secara digital.
"Cetaknya selesai per hari (tahun) ini ada 7 juta bertahap kita bagi, " kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat hadir pada rapat koordinasi di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juli 2017.
Tjahjo mengatakan, jumlah blanko sebanyak 7 juta itu ditargetkan selesai didistribusikan pada tahun ini. Sehingga ia memastikan, setiap daerah tidak akan mengalami kekurangan blanko ketika masyarakat ingin membuat e-KTP.
Masyarakat yang hendak mengikuti proses pelaksanaan pilkada dipastikan memiliki hak pilih tanpa harus mengurus surat keterangan atau Suket.
"Masyarakat proaktif, nanti jangan ribut saya belum punya e-KTP, tapi enggak mau meluangkan waktu datang," kata dia.
Tjahjo mewanti-wanti kepada jajaranya untuk memfasilitasi warga jika ingin merekam data kependudukannya. Bila kedapatan menyulitkan masyarakat dalam pembuatan e-KTP, ia berjanji tak segan-segan akan memberi sanksi tegas.
"Kalau ada laporan, kami pecat. Karena SK (Kepegawaian) Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) yang teken saya," ujarnya. (ase)