Yusril: Perppu Ormas Harus Dibatalkan Seluruhnya

Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA.co.id - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra, akan membagi gugatan menjadi dua bagian, formil dan materiil dalam uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu 26 Juli 2017. Langkah itu berdasarkan saran dari salah satu hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Supaya kami memisahkan antara pengajuan formil dan materiil," kata Yusril usai persidangan di gedung MK, Jakarta.

Dalam gugatan formil tersebut kuasa hukum melihat kegentingan yang menjadi landasan dikeluarkannya perppu oleh Presiden tidak memenuhi syarat. "Jadi (Perppu) harus dibatalkan seluruhnya," tutur Yusril.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Sementara itu, secara materiil, Yusril meminta majelis hakim konstitusi membatalkan beberapa pasal yang dianggap tidak jelas dalam Perppu Ormas, antara lain, pasal 59 ayat (4) huruf C, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, 80 dan pasal 82 A. Dia menganggap pasal pasal tersebut sangat absurd dan bisa merugikan banyak ormas yang selama ini di Indonesia.

"Karena pemerintah bisa secara sepihak menafsirkan," tuturnya.

HTI Diduga Bikin Acara Metamorfoshow di TMII, Polisi: Izinnya untuk Isra Mi'raj

Selain HTI dengan kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra, MK juga melakukan sidang dalam perkara yang sama terkait gugatan terhadap Perppu Ormas oleh Organisasi Advokat Indonesia dengan kuasa hukum, Afriady Putra.

Gugatan Organisasi Advokat Indonesia ini terdaftar dengan nomor 38/PUU-XV/2017. Dengan uji formil dan materiil pasal 59 ayat (4) huruf C, pasal 61 ayat (3), pasal 62, pasal 80, pasal 82 A ayat (1)(2) dan (3).

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024