Menteri Moeloek Terseret Gugatan Jenis Kelamin Bayi Tabung

Kuasa hukum pasutri penggugat Menteri Moeloek.
Sumber :
  • Viva.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kasus dugaan wanprestasi janji jenis kelamin program bayi tabung di Surabaya, Jawa Timur, merambat ke mana-mana. Kali ini, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek yang digugat oleh Tommi Han, suami dari Evelin Saputra, perempuan yang ikut program bayi tabung di Surabaya, Jawa Timur, pada 2015.

Olivia Alan Ungkap Sempat Keguguran 3 Kali, Kini Istri Denny Sumargo Akhirnya Hamil

Tommi Han-Evelin adalah pasutri yang pernah ikut program bayi tabung di RSIA Ferina yang dikelola Dokter Aucky Hinting di Surabaya, Jawa Timur, pada 2015. Kata pihak pasutri itu, Dokter Aucky menjanjikan janin laki-laki sebagaimana diharapkan, tetapi saat lahir ternyata berjenis kelamin perempuan.

Dokter Aucky pun digugat ke PN Surabaya dengan tudingan wanprestasi, juga Ikatan Dokter Indonesia cabang Surabaya yang memutus Dokter Aucky tidak menyalahi etik. Dokter Aucky membantah menjanjikan jenis kelamin pada bayi Tommi-Evelin.

Bisakah Pasien Endometriosis Hamil Tanpa Program Bayi Tabung? Begini Kata Dokter

Rupanya, gugatan itu tidak cukup bagi Tommi. Dia kini menggugat Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, selain Dokter Aucky, RSIA Ferina, IDI Jatim, Kementerian Kesehatan wilayah Jatim, dan beberapa tergugat lain. Menkes digugat karena dinilai Tommi lalai mengawasi pihak yang berhubungan dengan program bayi tabung istrinya.

Bukan hanya oleh Tommi, Menteri Moeloek juga digugat oleh Tatok Poerwanto, warga Galaxi Permai Surabaya, terkait dugaan malapraktik oleh dr. Moestidjad saat memeriksakan katarak mata kirinya di Surabaya Eye Clinic. Bukannya sembuh, mata kiri Moestidjad cacat hingga kini.

Pertama Dalam Sejarah! Badak Putih Utara Berhasil Hamil dengan Bayi Tabung

Tommi dan Tatok menggugat dalam berkas sama dan diajukan oleh tim kuasa hukumnya, O'od Chrisworo dan rekan, ke PN Surabaya pada 24 Juli 2017. Dalam berkas, Menteri Moeloek dinilai lalai mengawasi Dokter Aucky dan Dokter Moestidjad dalam berpraktik di rumah sakit mereka. Menkes dituntut membayar ganti rugi Rp40 miliar.

Salah satu kuasa hukum penggugat, Eduard Rudi, mengatakan bahwa Menkes turut digugat karena pejabat yang mengeluarkan izin praktik pada Dokter Aucky dan Dokter Moestidjad.

"Gugatan ini kami layangkan sebagai upaya ajakan ke seluruh pihak untuk evaluasi bersama demi perbaikan sistem pelayanan kesehatan di negara kita," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya