Tentara dan Polisi Pesta Narkoba di Sumsel

Ilustrasi/Barang bukti sabu-sabu
Sumber :
  • Veros Afif/Sumenep

VIVA.co.id - Badan Narkotika Nasional menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat berpesta narkoba di Kelurahan Tabapingin, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Didapati sembilan orang yang sedang mengonsumsi sabu-sabu di rumah itu.

Bandar Narkoba Diringkus, dari Sepasang Kekasih Pengedar Ganja Hingga yang Bersenjata-api

Tiga di antara mereka adalah tiga oknum polisi berinisial AW, DD, dan MG, masing-masing berpangkat brigadir polisi serta berdinas di Kepolisian Sektor Linggau Timur; dan seorang oknum TNI berinsial ZN yang berpangkat sersan kepala.

Selebihnya adalah warga sipil, tetapi seorang di antaranya mantan polisi berinisial AD yang pernah bertugas di Kepolisian Resor Musi Rawas. Aparat menduga warga sipil berinisial LO dan EF sebagai penyedia sabu-sabu.

Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Penindakan Satu Kilogram Sabu-Sabu

Penggerebekan itu berlangsung pada Rabu, 26 Juli 2017. Aparat sebenarnya sudah menyelidiki aktivitas mereka sejak sebulan terakhir setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat penggerebekan, mereka tampak tak mencemaskan kondisi di luar rumah. Ada yang duduk-duduk di teras dan sebagian di ruang keluarga sembari mengonsumsi sabu-sabu.

"Melihat (aparat) dari BNN datang mereka mau menyelamatkan diri masing-masing," kata Ajun Komisaris Polisi Sukirman, Kepala Seksi Pemberantasan pada BNN Kota Lubuk Linggau, saat dikonfirmasi pada Kamis, 27 Juli 2017.

Anggota TNI Berhasil Tangkap Pengedar Sabu-sabu Setelah Melihat Gerak Gerik Mencurigakan

Mereka tak menemukan jalur untuk kabur sehingga semua ditangkap. Aparat menemukan enam paket sabu-sabu dan alat isapnya. Semua ditahan di kantor BNN, kecuali oknum TNI yang diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer II/Sriwijaya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, oknum polisi dan tentara itu disebut membekingi pesta sabu-sabu, selain ikut mengonsumsi narkotikanya. Tapi BNN akan memastikannya setelah digelar perkara.

Jika ditemukan indikasi ada oknum polisi menjadi pengedar narkotika, mereka akan diadili di peradilan umum. "Tetapi kalau tidak ada, akan dikenakan sidang kode etik profesi," kata Sukirman. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya